telusur.co.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, penyidik Polda Metro Jaya harusnya segera melakukan gelar perkara, jika cukup alat bukti maka perlu segera menetapkan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pangkalnya, Firli terkesan tak menghormati proses hukum, dengan tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya
"Apakah dengan tidak datang itu dia (Firli) merasa bersalah takut kejebak-jebak maka tidak datang, ya kita tunggu aja Minggu ini, Senen ini. Mudah-mudahan maksimal Minggu depan ada upaya lebih lanjut dari kepolisian, minimal ya memanggil ulang, kalau lebih tinggi ya segera menetapkan tersangka," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (10/11/23).
Boyamin bahkan memastikan akan mengugat praperadilan Polda Metro Jaya. Tujuannya agar kasus ini terang benderang.
Jika Polda Metro Jaya memiliki alat bukti, maka sudah semestinya melakukan gelar perkara. Mamun bila tak memiliki cukup alat bukti, sudah sepantasnya kasus ini dihentikan.
"Jadi kalau tidak menetapkan tersangka minggu depan, ya terpaksa saya gugat praperadilan penyidik Polda Metro Jaya. Untuk apa? Untuk memastikan ini ada alat bukti apa nggak, kalau ada alat bukti ya teruskan penetapan tersangka kalau tidak ya dihentikan penyidikannya," tegas Boyamin.
Pernyataan Boyamin Saiman itu disampaikan setelah dia mengaku mendapat kiriman video Firli Bahuri selama di Aceh dari teman-temannya yang ada di Bumi Tanah Rencong.
Dari rekaman video yang dibagikan Boyamin, tampak Firli mengenakan pakaian bulu tangkis, yakni kaus putih dan celana hitam berserta sepatu olahraga sedang memotong tumpeng
Firli bermain bulu tangkis di Lapangan Bulu Tangkis Pasa Jaya, Banda Aceh. Di situ, ia pun membagikan tumpeng ke beberapa pemain bulu tangkis lainnya.
"Jam 8 malam, dia bermain bulutangkis dan (di sana) dibuatkan tumpeng ulang tahun. Pak Firli membagi-bagikan tumpeng itu ke teman-temannya yang ada di lapangan bulu tangkis tersebut. Dan di video berikutnya adalah mempertontonkan keahliannya (Firli) menggoreng nasi di sebuah restoran."
Hal itu, menurut Boyamin, Firli tidak menghoramti hukum. Padahal dia penegak hukum.
"Dia tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat masyarakat selaku penegak hukum untuk patuh hukum dengan mendatangi panggilan di Polda Metro Jaya. Dia harusnya memberi contoh yang baik selaku penegak hukum," tegasnya.
Karena inilah, kata Boyamin, penyidik Polda Metro Jaya boleh melakukan tahapan berikutnya.
"Toh, sebelumnya (Firli) juga pernah dipanggil di Bareskrim sebagai saksi. Justru ini (jika tidak datang) Pak Firli yang rugi. Tidak menjelaskan untuk melakukan pembelaan diri. Tidak menjelaskan yang bisa meringankan dia atau bahkan membebaskan dia."
Nah, apakah dengan tidak datang Firli merasa bersalah, takut kejebak-jebak, maka tidak datang.
"Kita tunggu saja. Minggu ini. Senin ini kepolisian. Memanggil ulang atau menetapkan tersangka. Jika minggu depan tidak melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, maka saya akan menggugat praperadilan penyidik Polda Metro Jaya," tegasnya.
Dalam kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri ikut dipanggil sebagai saksi. Namun, Firli tak menghadiri undangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/23) lalu. Firli diketahui sedang melakukan kunjungan kerja ke Aceh saat itu.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri pada 6 November 2023, mengatakan Firli telah melayangkan surat kepada penyidik Polda Metro untuk menunda jadwal pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Firli disebut akan menghadiri agenda Roadshow Bus Antikorupsi dan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Aceh.
Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan saksi termasuk Firli dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.
Meski demikian, sampai saat ini Polda Metro Jaya belum juga menetapkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.[Fhr]