Firman Sentil Pengkritik MBG-KMP: Kritik Boleh, Bubarkan Tanpa Dasar Itu Inkonsitusional - Telusur

Firman Sentil Pengkritik MBG-KMP: Kritik Boleh, Bubarkan Tanpa Dasar Itu Inkonsitusional

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo. foto ist

telusur.co.id - Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa upaya membubarkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun Koperasi Desa Merah Putih (KMP) tidak bisa dilakukan secara serampangan. Menurutnya, pembubaran suatu organisasi atau program yang sah secara hukum berpotensi melanggar hak asasi manusia jika tidak mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Negara ini adalah negara hukum. Hak berserikat dan berorganisasi dilindungi konstitusi. Kalau ada pihak yang ingin membubarkan suatu program atau wadah yang sah tanpa dasar hukum yang jelas, itu bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan berpotensi melanggar HAM,” tegas Firman, Senin (23/2/2026).

Firman menjelaskan, jika MBG dan Koperasi Desa Merah Putih dibentuk secara sah, memiliki landasan regulasi, dan tidak terbukti melanggar hukum, maka pembubaran sepihak tidak dapat dibenarkan. Kritik dan evaluasi program boleh dilakukan, tetapi harus melalui mekanisme konstitusional.

“Kalau ada dugaan penyalahgunaan anggaran atau pelanggaran hukum, laporkan ke aparat penegak hukum. Itu hak warga negara. Tapi jangan mencampuradukkan antara evaluasi kebijakan dengan pembubaran tanpa proses yang sah,” lanjut Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar ini.

Legislator asal Pati, Jawa Tengah, itu juga menyoroti politisasi program sosial menjelang Pemilu 2029. Menurutnya, program seperti MBG, Sekolah Rakyat, maupun Koperasi Desa Merah Putih adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk memenuhi hak dasar warga, termasuk hak atas pangan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.

“Kalau setiap program pro-rakyat selalu dicurigai sebagai agenda politik, maka yang dirugikan adalah rakyat sendiri. Yang harus kita jaga adalah akuntabilitas dan transparansi, bukan membangun stigma,” pungkas Firman.

Pernyataan Firman sejalan dengan pandangan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang menilai pihak yang ingin meniadakan program MBG dan Koperasi Merah Putih bertentangan dengan HAM. Pigai menekankan bahwa program-program seperti makan bergizi gratis, pendidikan gratis, cek kesehatan gratis, dan koperasi rakyat sejalan dengan hak-hak dasar warga negara.

“Maka orang yang mau meniadakan Makan Bergizi Gratis, Cek Kesehatan Gratis, pendidikan gratis, Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, adalah orang yang menentang HAM. Orang yang menentang,” ujar Pigai.

DPR pun menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan program-program tersebut agar tetap berjalan sesuai aturan, transparan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan supremasi hukum. [ham]


Tinggalkan Komentar