Anggota DPR asal Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal, kata Rieke, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan Menpan RB Asman Abnur, Menkumham Yasonna H Laolly dan Menkeu Sri Mulyani, untuk membahas revisi UU ASN tersebut.
“Menteri yang sudah mendapatkan penugasan dari Presiden, wajib menyerahkan draft UU versi pemerintah. Selanjutnya wajib membahas dengan DPR dalam rapat terbuka,” kata Rieke, Jakarta, Rabu (2/5/18).
Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerjaan Indonesia (KRPI) juga berharap, tidak ada titipan kepetingan kelompok tertentu ke Menpan RB sebagai pihak yang mempunyai tanggungjawab besar dalam menyelesaikan revisi UU ASN.
“Saya yakin, Menpan RB hanya akan menjalankan perintah Presiden Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Menteri, bukan perintah dari siapa pun,” papar dia.
Disisi lain, anggota komisi VI menilai, merupakan hal wajar jika terjadi perdebatan panas di DPR membahas revisi sebuah UU. Para menteri diharapkan tak ‘alergi’ terhadap sebuah perdebatan.
Oleh sebab itu, tidak ada alasan revisi UU ASN tak selesai. Maka, para menteri segera membahasnya dengan komisi terkait.
“Kalau (menteri) datang hanya untuk ngobrol-ngobrol di DPR, tentu jadi pertanyaan rakyat. Kalau mau ngobrol bukan membahas pasal 131 A Revisi UU ASN, rasanya lebih asyik di Warung Kopi saja,” tuntas dia.[far]