telusur.co.id - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI MPO) menyayangkan pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Menurut PB HMI pembubaran Ormas tanpa melalui Pengadilan tersbut merupakan sikap Pemerintahan yang otoriter.
Ketua Komisi Pemuda dan Kemahasiswaan Kapitang Munaseli mengatakan bahwa pembubaran FPI adalah pengalihan isu tentang kematian 6 Laskar FPI yang diduga kuat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga menganai persoalan bangsa yang tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintahan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.
“Pemerintah sengaja membubarkan FPI untuk mengalihkan isu tentang tewasnya 6 Laskar FPI),” kata Kapitang di Jakarta, Minggu (3/1/2021).
Kapitang menjelaskan bahwa persoalan bangsa saat ini adalah mengenai Korupsi para Menteri Kabinet Indonesia maju Jokowi-Ma’ruf yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edy Prabowo yang jadi tersangka menerima uang dari beberapa pengusaha eksportir benih lobster karena eksportir hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
Tidak lama kemudian, KPK juga berhasil menangkap mantan Menteri Sosial (mensos) Juliari Peter Batubara terkait kasus suap bantuan sosial (Bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Oleh karena itu, Kapitang mengajak semua elemen bangsa untuk terus mengawal kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan para mantan Menteri Jokowi tersebut.
Seharusnya, kata dia, Julia Peter Batubara yang juga politisi PDI Perjuangan dihukum mati karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kita harus kawal bersama-sama kasus-kakas korupsi, misalnya korupsi Bansos oleh politisi PDIP itu Julia Peter Batubara. Dia harusnya diberlakukan hukuman mati karena itu ada UU yang mengaturnya dan juga kematian 6 Laskar FPI harus dikawal sampai tuntas,” ucanya.[Tp]



