Francine PSI Minta Usulan Transjakarta Menyesuaikan Tarif agar Tidak Ganggu Kualitas Layanannya - Telusur

Francine PSI Minta Usulan Transjakarta Menyesuaikan Tarif agar Tidak Ganggu Kualitas Layanannya

Francine Widjojo

telusur.co.id - Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta baru saja menyelenggarakan rapat terkait Public Service Obligation (PSO) untuk transportasi publik pada Selasa (7/10/2025), di mana Transjakarta mengusulkan penyesuaian tarif layanannya menyusul adanya pengurangan APBD TA 2026 imbas pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke daerah.

Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, meminta agar Pemprov DKI Jakarta memberikan kajian yang mendasari usulan Transjakarta tersebut. “Kami meminta dasar kajian dari usulan kenaikan tarif Transjakarta secara tertulis, khususnya terkait dengan willingness to pay dari masyarakat,” tegasnya.

Mengutip Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sistem Bus Rapid Transit (BRT), Francine menerangkan bahwa penetapan tarif sistem BRT juga harus mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat.

“Mengacu Pasal 10 Perda DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sistem BRT, di sana dinyatakan bahwa penetapan tarif sistem BRT dilakukan dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat serta saran dan masukan dari elemen masyarakat, termasuk Dewan Transportasi Jakarta,” jelasnya.

Ia juga memberikan catatan penting agar efisiensi terhadap subsidi tarif Transjakarta jangan sampai mengorbankan frekuensi dan kualitas layanannya. “Kami (Fraksi PSI) memberikan catatan bahwa jangan sampai efisiensi subsidi tarif, baik melalui pengurangan jumlah PSO (Public Service Obligation) maupun juga kenaikan tarif ini berdampak mengakibatkan pengurangan layanan transportasi publik di Jakarta,” ujarnya.

“Kami berharap dengan terjadinya efisiensi, seluruh penyelengaraan moda transportasi publik harus bisa lebih efektif dan memperbaiki layanannya secara maksimal, tingkat kecelakaannya berkurang, lalu layanan Transjakarta Cares yang sudah berlangsung baik ini jangan sampai berkurang layanannya,” sambungnya.

Francine juga mengusulkan agar tarif insentif yang ditetapkan antara pukul 05.00 pagi sampai 07.00 pagi tetap dipertahankan, meskipun tarifnya akan disesuaikan lagi di kemudian hari. “Kami juga mengusulkan agar insentif yang di pagi hari ini tetap ada. Selain itu, mengingatkan kembali agar revisi pergub terkait gratis transportasi publik untuk 15 golongan segera diterbitkan dan diberlakukan untuk seluruh pengurus rumah ibadah, tidak hanya marbut,” tutup Francine. [ham]


Tinggalkan Komentar