telusur.co.id - Masyarakat Bersuara Mendukung Senator Papua Barat Filep Laporkan Lanyalla ; BK DPD-RI Jangan Takut Panggil Lanyalla & Berikan Sangsi Tegas
Kericuhan Sidang Paripurna DPD-RI 12 Juli 2024 Berbuntut Panjang. Bukan hanya Soal Tatib baru DPD-RI yang sampai saat ini masih menimbulkan polemik dan juga adanya Pelaporan kepada Badan Kehormatan (BK) DPD-RI, terkait dengan Ucapan dari Pimpinan Sidang Paripurna DPD -RI yakni Lanyalla Mahmud Mattalitti dengan menyebut Senator asal Papua Barat Filep Wamafma, sebagai pengacau.
Dimana pada Hari ini Selasa 6 Agustus 2024 Anggota DPD-RI Filep Wamafma Melalui Kuasa Hukum nya Achmad Junaedy dan Donny E.S kurniawan, secara Resmi melaporkan Lanyalla Mahmud Mattalitti Kepada Badan Kehormatan DPD-RI (BK DPD-RI) atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik berupa Perilaku Yang Tidak Terpuji, dengan Menyebut Filep Wamafma Sebagai Pengacau pada saat Paripurna DPD-RI 12 Juli 2024 .
Menurut Heru Purwoko Aktivis Front Majukan Daerah Ucapan ataupun Tudingan Pengacau terhadap Filep Wamafma sangatlah Tidak Elok , Tidak Pantas keluar dari Mulut Seorang Pimpinan Lembaga Negara, “ ujar Heru dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Aktivis Front Majukan Daerah tersebut, apakah Karena Senator Filep Wamafma berasal dari Tanah Papua lantas disebut Pengacau oleh Lanyalla di dalam Sidang Paripurna Lembaga yang Terhormat DPD-RI ?
“Kita semua tau dan pahamlah maksud Pengacau itu identitik dengan ucapan atau ungkapan yang buruk , bisa disebutlah orang atau gerombolan yang mengganggu ketertiban dan keamanan Nasional, “ terangnya.
Front Majukan Daerah menegaskan kepada Lanyalla bahwa Filep Wamafma bukanlah Pengacau , Filep Wamafma adalah Seorang Anggota DPD-RI Incumbent mewakili Masyarakat Papua Barat di Lembaga DPD-RI , Yang memiliki hak dan kewenangan sama dengan Para Senator lain dari Seluruh Wilayah Indonesia .
Imbas dari Tudingan Lanyalla kepada Filep Wamafma Sebagai Pengacau dianggap Heru sangat Merugikan Senator Filep sendiri dan memicu Konflik Antar Putera Terbaik Papua .
Untuk Memberikan Dukungan kepada Anggota DPD-RI dari dapil Papua Barat yang sudah di zolimi oleh Ketua DPD -RI Lanyalla ,
Masyarakat yang tergabung didalamFront Majukan Daerah Bersuara dengan melakukan Ppemasangan Spanduk di beberapa Ruas Jalan Jakarta ,Selasa 6 Agustus 2024 Terlihat Jelas spanduk tersebut, bertuliskan, Masyarakat Mendukung Filep Wamafma Melaporkan Ketua DPD Lanyalla ke Badan Kehormatan DPD-RI. Juga Lanyalla Tuding Senator Filep Pengacau ,: BK DPD-RI Jangan Diam Saja , dispanduk lain BK-DPD RI Jangan Takut Untuk Panggil & Berikan Sangsi kepada Lanyalla.
Aktivis Front Majukan Daerah Menyebut Badan Kehormatan DPD-RI ssecepatnya harus memproses Laporan Filep Wamafma dengan Memanggil Ketua DPD-RI untuk dimintai Pertanggungjawabannya .
Lanyalla Sebagai Ketua DPD-RI itu semestinya Menjadi Panutan , Contoh yang baik kepada Para Anggota DPD-RI ini malah Melakukan Pelanggaran Kode Etik.
Apa Lanyalla Malah Tidak Menganggap ada nya Kode Etik DPD Nomor 2 Tahun 2018 dalam Pasal 15 memuat keterangan Jelas bahwa, Anggota ,Pimpinan , Alat kelengkapan dan atau Pimpinan DPD dalam memberikan Pandangan , Pendapat dan atau pernyataan dalam sidang / Rapat harus memperhatikan kepatutan , dan Menjaga Harkat , Martabat , Kehormatan , Citra dan Kredibilitas Anggota dan DPD .
“Front Majukan Daerah Berharap Kode Etik DPD RI itu menjadi dasar atau Norma yang di junjung Tinggi Seluruh Anggota DPD-RI tanpa terkecuali, “ pungkasnya. (fie).