telusur.co.id - Kepala SMP di Rejang Lebong, berinisial IM (56 tahun) mengaku menjalin asmara dengan salah satu siswi SMP lain berinisial DPS (15 tahun). IM juga mengakui telah melakukan persetubuhan dengan DPS sebanyak dua kali di ruang kerjanya. Korban dijemput terlebih dahulu oleh IM, lalu diajak ke sekolah tempatnya bertugas dengan mobil Avanza milik pelaku.
Terbongkarnya kasus ini setelah orang tua korban mencurigai percakapan telepon antara anaknya dengan pelaku. Orang tua kemudian memeriksa handphone korban dan menemukan percakapan tidak senonoh di HP korban.
Saat orangtua menanyakan kepada anaknya, korban kemudian mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku. Lantas langsung melaporkan oknum kepala sekolah tersebut ke Polres Rejang lebong dan polisi bergerak cepat memeriksa pelaku, menyita barang bukti dan menetapkan IM sebagai tersangka.
"FSGI apresiasi pihak kepolisian atau Polres Rejang Lebong yang bertindak cepat setelah menerima laporang orangtua korban," ujar Sekjen FSGI, Heru Purnomo, Senin (20/2/23).
FSGI juga mengapresiasi orang tua yang memiliki kepekaan dan segera melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Tindakan seperti ini amat sangat patut dicontoh oleh para orang tua lain yang anaknya juga jadi korban kekerasan seksual.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menambahkan, terkait kasus oknum Kepala Sekolah yang memacari siswi SMP dan mensetubuhi di ruang kerjanya, FSGI dorong organisasi profesi oknum Kepsek tersebut gelar sidang etik.
Sebagai organisasi profesi guru mengecam perilaku yang tidak etis dan melanggar hukum yang dilakukan oleh seorang Kepala Sekolah berinisal IM yang berstatus sebagai ASN/PNS di Bengkulu.
Organisasi profesi yang menaungi si kepala sekolah sudah seharusnya segera menggelar sidang etik dan memecat sebagai anggota. Apalagi sudah diperkuat dengan pengakuan oknum Kepsek tersebut.
“Kalau yang bersangkutan anggota FSGI, pasti sudah kami sidang etik dan kami pecat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kami mendorong organisasi profesi oknum Kepsek tersebut untuk segera menjatuhkan sanksi, karena melanggar pidana sudah pasti juga melanggar etik," ujarnya.
FSGI mengapresiasi Kepolisian yang bergerak cepat atas pelaporan orangtua korban. Dalam UU Perlindungan Anak, dinyatakan bahwa bersetubuh dengan anak adalah tindak pidana. Bersetubuh dengan anak di bawah umur tidak ada istilah suka sama suka atau atas persetujuan. Bersetubuh dengan anak adalah pelanggaran UU Perlindungan Anak karena masuk delik pidana.
Perbuatan Kepala Sekolah menyetubuhi anak didik di bawah umur atau belum berumur 18 tahun, dinilai memenuhi kriteria untuk dilakukan proses hukum penuntutan pidana delik kejahatan kekerasan seksual, walau anak menghendakinya, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 pasal 6 huruf c dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
FSGI juga mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) atau P2TP2A untuk segera memulihkan psikologi anak korban. Begitupun dengan Dinas Kesehatan Rejang Lebong, wajib memulihkan kesehatan anak korban.
FSGI juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Rejong Lebong untuk tetap memastikan anak korban tidak dikeluarkan dari sekolahnya. Hak atas pendidikan anak korban tetap wajib dipenuhi oleh pemerintah/negara sebagaimana dijamin dalam konstitusi, UU Sisdiknas, UU Perlindungan Anak dan Permendikbud No 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan Pendidikan.[Fhr]



