telusur.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa saat ini upah pekerja perempuan berada pada posisi sama dibayar 11 persen lebih rendah atau bahkan sampai 20 persen di bawah laki-laki untuk pekerjaan dan tanggung jawab yang sama. Hal tersebut terjadi di seluruh dunia.
Terkait itu, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menyatakan, apa yang disampaikan Sri Mulyani benar. Faktanya, hingga saat ini, diskriminasi berbasis gender di tempat kerja masih sering terjadi.
"Karena laki-laki dinilai sebagai kepala keluarga, seringkali tunjangan keluarga hanya diberikan kepada pekerja laki-laki. Padahal, faktanya, banyak perempuan yang bekerja dan menjadi tulang punggung keluarga," kata Riden di Jakarta, Rabu (15/3/21).
Riden menjelaskan, diskriminasi yang lain, terlihat dari kebijakan mengenai pajak penghasilan. Di mana pekerja perempuan yang sudah menikah tetap dianggap lajang. Akibatnya perempuan yang menikah dan memiliki anak berpotensi mendapatkan potongan pajak yang lebih besar dibandingkan pekerja laki-laki, dengan status yang sama.
“Kebijakan itu diskriminatif. Pekerja perempuan dan laki-laki pada akhirnya tidak mendapatkan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya,” tegasnya.
Untuk itu, FSPMI yang merupakan anggota dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Menkeu Sri Mulyani meninjau ulang kebijakan terkait pajak penghasilan.
Terpisah, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dihapusnya upah minimum setoral melalui omnibus law UU Cipta Kerja justru akan menimbulkan diskriminatif. Karena akan membuat upah minimum di semua kenis industri menjadi sama rasa sama rata.
"Jumlah buruh penerima UMSK saat ini adalah puluhan juta orang. Sehingga tidak mungkin dalam satu pekerjaan dengan jumlah jam kerja yang sama akan ada buruh menerima UMK dan yang lainnya UMSK, sehingga terjadi diskriminasi," kata Said Iqbal.
"Tidak adil jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Karena itulah di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara," lanjutnya.
Karena itu, agar tidak terjadi diskriminasi, Said KSPI meminta agar upah minimum sektoral tetap diberlakukan.[Fhr]



