telusur.co.id - Satpol PP DKI Jakarta meminta para pengusaha restoran agar lebih bertanggung jawab dengan menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan bahwa penyediaan lahan parkir dilakukan agar kendaraan para pengunjung restoran tidak tumpah ruah dan parkir di trotoar maupun bahu jalan, sehingga tidak mengganggu lalu lintas.
Menurutnya, hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang telah secara tegas mengatur bahwa trotoar bukanlah tempat parkir. Lahan pedestrian dan trotoar diperuntukkan bagi para pejalan kaki.
“Karena itu, pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir yang cukup untuk menampung kendaraan pengunjung,” ujar Satriadi di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Lebih lanjut, Satriadi menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha restoran yang belum menyediakan lahan parkir bagi pengunjung mereka.
Selain itu, Satpol PP DKI juga akan bekerja sama dengan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan sekaligus menggencarkan imbauan.
Tidak hanya pelaku usaha, masyarakat yang membawa kendaraan juga diingatkan agar tidak memarkir kendaraan di trotoar saat hendak ke restoran. Parkir sembarangan dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Satriadi menegaskan bahwa memarkir kendaraan di trotoar merupakan pelanggaran Perda yang sekaligus mengambil hak para pejalan kaki. Pelanggar dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Mari kita jaga trotoar agar digunakan sesuai fungsinya. Bersama-sama, kita bisa menciptakan Jakarta yang lebih tertib, tentram, dan nyaman bagi semua,” tandasnya. [Fhr]