Gantikan Risma, Gus Ipul Dilantik Sebagai Menteri Sosial - Telusur

Gantikan Risma, Gus Ipul Dilantik Sebagai Menteri Sosial

Pelantikan Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai Menteri Sosial menggantikan Tri Rismaharini, Selasa (11/9/24). (Ist).

telusur.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Saifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial (Mensos) definitif menggantikan Tri Rismaharini yang kini maju di kontestasi Pilkada 2024.

Pelantikan Syaifullah Yusuf digelar di Istana Negara Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB, sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 102B 2024 tentang Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD negara RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara ," kata Syaifullah Yusuf saat mengucap sumpah yang dipandu oleh Presiden Jokowi.

Selain itu, pria yang akrab disapa Gus Ipul ini juga berjanji akan menjalankan tugas jabatan dan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Gus Ipul merupakan seorang politisi yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Pasuruan. Ia juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pria kelahiran Pasuruan, Jawa Timur, 28 Agustus 1964 ini pernah menjabat sebagai Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) di periode pertama pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), lalu pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2009-2019.

Gus Ipul adalah keponakan dari Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Dia pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan pada tahun 1999, sebelum akhirnya memutuskan bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 2001.

Selain Mensos, ada dua pejabat lain yang juga dilantik oleh Presiden Jokowi hari ini, mereka Irjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT dan Aida Suwandi Budiman sebagai anggota Dewan Komisioner LPS. [Ant]


Tinggalkan Komentar