Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut: Itu Sedimen, Beda Lho - Telusur

Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut: Itu Sedimen, Beda Lho


telusur.co.id - Presiden Joko Widodo membantah pemerintah akan membuka keran kebijakan ekspor pasir laut. Dia menegaskan, yang diekspor bukanlah pasir laut, melainkan sedimentasi yang mengganggu jalur pelayaran kapal.

"Sekali lagi, itu bukan pasir laut, ya. Yang dibuka itu sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal," kata Jokowi di Menara Danareksa, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/24).

Jokowi menjelaskan, sedimen dan pasir laut adalah dua hal yang berbeda. Sedimen berwujud seperti pasir, namun tidak serta-merta bisa disebut sebagai pasir laut.

"Sekali lagi bukan, kalau diterjemahkan pasir beda lho, ya. Sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," kata Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membuka keran ekspor pasir laut.

Kemendag menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. "Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim, dikutip dari Antara, Jumat (13/9/24). 

Aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Sementara aturan turunannya diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. "Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," kata Isy.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar