Telusur.co.id - Wakil Ketua Komite IV DPDRI Ayi Hambali mengatakan akibat dari pelaporan administrasi penggunaan dana desa, maka banyak kepala desa berurusan dengan hukum.
“Sudah ada 900 kepala desa yang berurusan dengan hukum karena masalah pelaporan penggunaan keuangan desa,” ujarnya saat memimpin rapat di ruang rapat komite IV DPD RI, Senin (5/2/2017).
Hal ini, dikatakan dia seharusnya bisa diantisipasi jika saja Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) bisa diimplementasikan di daerah, sehingga laporan yang dibuat sesuai dengan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan, kemendagri dan kemendes.
Menurut Ayi, kebijakan yang ada saat ini sangat membingungkan dalam pertanggungjawbaan penggunaan dana desa, sehingga diharapkan dengan Siskeudes ini bisa menjadi solusi dalam pembuatan laporan.
“Selama ini kita beranggapan bahwa kebijakan dari kemendes, kemenkeu dan kemendagri membuat bingung dalam membuat laporan, nah dengan aplikasi ini saya harap bisa diterima oleh ketiga kementerian tersebut,” kata ayi yang juga Senator asal Jawa Barat.
Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) merupakan aplikasi yang disiapkan untuk mengantisipasi penerapan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang juga sebagai pedoman dalam sistem keuanga desa. Hal ini tentu saja selaras dengan perhatian DPD RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aplikasi tata kelola keuangan ini dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ( red )