GARDA Kritik Program GoTo Tanggung BPJS dengan Pilih-pilih Pengemudi - Telusur

GARDA Kritik Program GoTo Tanggung BPJS dengan Pilih-pilih Pengemudi

Ilustrasi

telusur.co.id -  Asosiasi Pengemudi Ojek Online GARDA Indonesia, menanggapi program terbaru GoTo yang menetapkan penanggungan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan hanya bagi "mitra pengemudi terbaik". Kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022.

Ketua Umum GARDA Indonesia, Raden Igun Wicaksono menegaskan, regulasi telah mengatur mekanisme potongan penghasilan pengemudi sebesar 5% oleh perusahaan aplikator untuk pembiayaan asuransi, dan ketentuan tersebut tidak membedakan status pengemudi, baik "pengemudi terbaik" maupun pengemudi reguler.

"Ketentuan hukum menegaskan bahwa seluruh mitra pengemudi, tanpa terkecuali, sudah dipotong 5% dari penghasilannya oleh perusahaan aplikator untuk kebutuhan asuransi. Maka GoTo seharusnya bertanggung jawab atas perlindungan seluruh mitra, bukan hanya mereka yang diberi label ‘terbaik’,"kata Raden Igun dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

GARDA menilai, langkah selektif GoTo justru berpotensi menciptakan ketidakadilan sistemik. Mengingat seluruh mitra pengemudi baik yang berprestasi maupun reguler sama-sama memberikan bagi hasil kepada perusahaan aplikator. 

Kebijakan tersebut dianggap tidak sejalan dengan prinsip perlindungan menyeluruh yang telah diamanatkan dalam regulasi.

Lebih lanjut, GARDA mempertanyakan peran dan ketegasan pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan sebagai regulator utama industri transportasi berbasis aplikasi.

"Kami bertanya: kemana pemerintah? Mengapa Kementerian Perhubungan tidak melakukan tindakan tegas atas pelanggaran sistem bagi hasil yang terbukti melebihi 20% dan dibiarkan berlarut-larut hingga hari ini? Ketidakjelasan ini menyusahkan pengemudi dan hanya menguntungkan kapital perusahaan aplikator,” tegas Igun.

GARDA menganggap, pembiaran ini telah menurunkan pendapatan mitra pengemudi,sementara perusahaan aplikator justru terus meningkatkan margin keuntungan. 

Sebagai tindak lanjut, GARDA mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur sistem bagi hasil yang lebih adil bagi pengemudi.

GARDA mengusulkan skema bagi hasil 90% untuk mitra pengemudi dan 10% untuk perusahaan aplikator, selaras dengan prinsip keadilan, keberlanjutan penghasilan, dan perlindungan sosial.

Selain itu, GARDA meminta agar dari porsi 10% komisi aplikator, pemerintah mewajibkan penyetoran 1–2% kepada negara untuk program perlindungan sosial dan tunjangan sosial bagi seluruh mitra pengemudi di Indonesia.

“Kami menunggu Perpres yang dijanjikan Presiden Prabowo. Hingga kini belum ada kejelasan. Kami berharap pemerintah bertindak cepat demi nasib jutaan pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan transportasi daring,” pungkas Igun.[Nug] 

 

 

 


Tinggalkan Komentar