Gebrakan Luhut Bolehkan Ojol Bawa Penumpang, Bikin Ambigu Daerah Yang Terapkan PSBB - Telusur

Gebrakan Luhut Bolehkan Ojol Bawa Penumpang, Bikin Ambigu Daerah Yang Terapkan PSBB


telusur.co.id - Gebrakan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan yang menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, sudah menabrak sejumlah aturan lainnya. Baik aturan di atasnya maupun aturan yang setara dengannya. Terbitnya Permenhub ini juga menjadikan wajah politik hukum pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tidak jelas dan tak terarah. 

Begitu disampaikan oleh Peneliti Pusat Kajian kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi di Jakarta, Senin (13/4/2020).

"Permenhub ini memukul mundur semangat sejumlah pihak dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Ferdian.

Ferdian menjelaskan, diperbolehkannya sepeda motor untuk mengangkut penumpang sebagaimana diatur dalam Permenhub 18/2020 dengan syarat memenuhi protokol kesehatan, hakikatnya menabrak spirit PSBB itu sendiri. Yakni seruan social distancing dan physical distancing.

“Belum lagi soal mekanisme pengawasan terhadap kendaraan untuk dilakukan disinfeksi sebelum dan sesudah mengangkut penumpang. Secara teknis, peraturan ini sulit terlaksana dengan baik,” tuturnya.

Tak sampai disitu, dosen hukum dari Universita Bhayangkara Jakarta Raya ini menganggap, Permenhub tersebut juga menabrak spirit sejumlah norma seperti PP No 21/2020 tentang PSBB, Permenkes No 9/2020 tentang Pedoman PSBB serta peraturan Gubernur DKI Jakarta No 33/2020 sebagai dasar PSBB di DKI Jakarta.

“Dampak dari Permenhub ini akan menjadikan masalah serius baik secara teknis perundang-undangan maupun teknis pelaksanaan PSBB. Belum lagi menyusul penerapan PSBB di wilayah Depok, Bogor dan Bekasi serta wilayah Tangerang Raya (kab/kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan). Daerah-daerah yang akan menerapkan PSBB akan kesulitan merumuskan kebijakannya imbas ambiguitas peraturan pemerintah ini,” bebernya.

Oleh karen itu, Ia meminta agar Kementerian hukum dan HAM sebagai leading sector pemerintah di bidang peraturan perundang-undangan semestinya dapat mencegah munculnya norma yang ambigu ini.

“Disharmoni sejumlah aturan ini harus segera diharmonikan agar tidak membingungkan pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya khususnya dalam teknis pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah,” tandasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar