telusur.co.id - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menganggap, Perpres Nomor 82 Tahun 2019 yang menghapus Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat, merupakan sebuah bencana bagi pendidikan masyarakat kecil.
Begitu disampaikan oleh Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/12/19).
Menurut Ubaid, pemerintah terkesan hanya mementingkan pendidikan formal di bangku sekolah. Sedangkan, pendidikan untuk kelompok rentan atau excluded groups kian dipinggirkan.
"Harusnya pemerintah memberikan perhatian lebih pada jenis pendidikan ini, bukan malah menganaktirikan," kata Ubaid.
Ia menjelaskan, selama ini kelompok-kelompok rentan dan marginal banyak mengakses pendidikan melalui skema non-formal.
Dihapuskannya Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat di struktur Kemendikbud, maka ini menjadi ancam keberlangsungan pendidikan rakyat kecil.
"Kelompok marginal, dan jauh dari cita-cita lifelong learning yang menjadi arus utama dalam target-target SDGs, khususnya tujuan ke-4 tentang kualitas pendidikan," imbuhnya.
Karenanya, JPPI merekomendasikan Dirjen PAUD dan Dikmas di Kemendikbud sebaiknya perannya dipulihkan kembali bahkan diperkuat. Sebab mereka tidak berdaya karena keterbatasan anggaran.
"Harus diperkuat, bukan malah dilemahkan. Ini penting sebagai bagian dari pendidikan rakyat kecil dan mendukung program literasi berbasis masyarakat dan life long learning," saran Ubaid. [Fh]



