telusur.co.id - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan penggeledahan di SMK Negeri 1 Klungkung, Bali, dan berhasil menyita uang tunai yang diduga terkait dengan penyimpangan pengelolaan dana komite sekolah, dengan total mencapai Rp700 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 182.558.145 serta 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite dari tahun 2020 hingga 2022.
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2024," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (9/10/24).
Penggeledahan ini bertujuan untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dana komite yang tidak ditemukan sebelumnya, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung. Putu Iskadi menambahkan bahwa uang yang disita diduga berasal dari dana komite antara tahun 2020 dan 2022, yang dikuasai secara tunai oleh seorang oknum kepala sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, tim penyidik menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung karena belum dilunasinya pembayaran komite. Setelah penggeledahan selesai, dokumen hasil penggeledahan disimpan di ruang barang bukti Kejaksaan Negeri Klungkung, sementara uang yang disita disimpan di rekening RPL Kejari Klungkung untuk menjaga keamanannya.
Penggeledahan ini dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, dan dibantu oleh tim keamanan internal kejaksaan serta diawasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka, untuk memastikan kelancaran proses. Selain itu, Kepala Lingkungan Semarapura Klod Kangin dan Kelian Banjar Adat yang mengawasi wilayah SMK Negeri 1 Klungkung juga turut menyaksikan jalannya penggeledahan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Klungkung menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana komite di sekolah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan indikasi penyalahgunaan yang mengarah pada status penyidikan dengan potensi kerugian mencapai Rp700 juta. [Ant]