telusur.co.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sebuah ruko yang dijadikan gudang narkotika di Kabupaten Tangerang. Dari gudang tersebut, polisi menemukan nakoba jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein).
“Diduga ada sebuah ruko didaerah Cikupa, Panongan Kabupaten Tangerang yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PC,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/23).
Saat penggerebekan, kata Karyoto, polisi menangkap tiga orang yang memiliki peran berbeda-beda. Mereka yakni DAR (46) dan HM (24) penjaga gudang, serta FR (41) pemilik barang.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil disita di antaranya Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) sebanyak 1, 237 juta butir seberat 671 kg, serbuk warna putih (mengandung MDMB-4EN-Pinaca) seberat 220 kg, serta serbuk warna putih (mengandung Acetaminophen) seberat 510 kg.
“Total barang bukti Narkotika yang disita adalah senilai Rp 33 miliar,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup serta denda Rp 10 miliar. (Tp)