telusur.co.id - Polres Jakarta Pusat menggerebek sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan lokasi aborsi ilegal. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh orang.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, warga memang menaruh curiga dengan aktivitas di rumah tersebut. Pasalnya kerap ada wanita muda yang datang ke sana.
Namun warga tak menyangka jika lokasi itu dijadikan tempat aborsi ilegal. Warga justru curiga jika lokasi itu merupakan tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Diduga baru kurang lebih sekitar 1 bulan atau 1 bulan setengah mengontrak di tempat ini,” ujar Komarudin dalam keterangannya, Kamis (29/6/23).
Polisi, kata Komarudin, juga mendapat informasi jika lokasi itu merupakan lokasi penampungan TKI yang ditengarai korban TPPO. Namun saat diselidiki, justru lokasi itu diketahui merupakan lokasi aborsi ilegal.
“Kami melakukan penyelidikan, pendalaman, dan Alhamdulillah tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Jakarta pusat berhasil mengungkap bahwa telah terjadi dugaan aborsi,” kata dia.
Dari pengungkapan kasus tersebut didapati tujuh orang yakni di antaranya berinisial SN dan NA yang menjadi penggugur janin bayi serta SM yang merupakan sopir pengantar jemput.
Polisi juga mengamankan empat orang wanita yang menjadi pasien aborsi di lokasi tersebut yakni J, AS, dan RV yang sudah melakukan aborsi. Sementara pasien berinisial IT merupakan pasien yang baru datang ke lokasi. (Tp)