telusur.co.id - Saat Rapat Paripurna ke-8 DPR RI masa persidangan II tahun sidang 2019-2020, Rabu (22/1/20) Pimpinan DPR diminta untuk mengirimkan surat ke Pemerintah untuk menolak rencana pengalihan subsidi gas Elpiji ukuran 3 Kg.
"Kami mendesak pimpinan dan sidang untuk mengirim surat ke pemerintah agar rencana pengalihan subsidi itu tidak diteruskan atau dibatalkan saja," kata Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, dalam Rapat Paripurna.
Andre mengatakan, pemerintah tidak bisa seenaknya mengubah keputusan yang telah disepakati secara bersama antara pemerintah dengan DPR dalam Rapat Paripurna. Jadi, apabila pemerintah secara sepihak mengubah kesepakatan subsidi gas yang biasa disebut gas melon itu, maka pemerintah berpotensi melanggar undang-undang.
Menurut Andre, meski pengalihan subsidi gas melon itu baru sekedar wacana, namun dampak wacana itu sudah sangat terasa dimasyarakat.
"Di beberapa wilayah Indonesia harga elpiji 3 kg telah mengalami kenaikan. Kenaikan itu berkisar di harga Rp 5 ribu sampai 10 ribu, semula 20 ribu sekarang sampai 25 - 30 ribu, di Agam, Sumbar, medan, dan Deli Serdang harganya 25 - 30 di tingkat pengecer," terang Andre.
Dia mengingatkan, skema distribusi tertutup juga patut dikritisi.
"Tentu harus diingat pada awal migrasi minyak tanah ke gas 2004, distribusi saat itu tertutup. Saat itu pemerintah menerbitkan kartu kendali," ungkap Anggota Komisi VI DPR RI itu.
Namun, lanjut Andre, kartu kendali tidak berfungsi, sehingga selanjutnya distribusi bersifat terbuka.
"Artinya siapapun bisa dan boleh membeli, dalam kondisi itu banyak LPG 12 kg jadi 3 kg. Pengguna turun kelas menurut YLKI mencapai 15 - 20 persen. Akibatnya subsidi gas 3 kg tidak tepat sasaran karena orang mampu banyak yang membeli," pungkasnya. [Tp]



