telusur.co.id - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menilai, pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas pagar bambu di kawasan perairan Kabupaten Tangerang, Banten, belum diperlukan.
"Kalau sampai saat ini ya, kami belum memandang perlu sampai sejauh itu ya," kata Sarmuji usai acara Perayaan Natal 2024 yang digelar DPP AMPI di Kantor Partai Golkar, Jakarta, Rabu (22/1/25).
Menurutnya, pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu dapat diselesaikan di tingkat eksekutif. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pihak terkait, perlu mengidentifikasi lebih dahulu soal pagar laut itu.
"Baru kalau memang diperlukan, hasil identifikasi masalahnya itu memang betul-betul diperlukan, baru kita berpikir ke sana (pembentukan Pansus). Tapi hingga saat ini rasanya belum," ujarnya.
Kendati demikian, Sarmuji mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil pendalaman yang dilakukan Komisi IV DPR ke KKP terkait kemunculan pagar laut itu.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan supaya pagar laut yang terbentang di perairan Tangerang itu dibongkar.
"Kan Pak Presiden (Prabowo) sudah memerintahkan supaya itu dibongkar ya. Itu menunjukkan komitmen presiden terhadap aspek tata lingkungan dan keberpihakan pada nelayan," tambah Sarmuji.
Sebelumnya, Selasa (21/1), Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mengusulkan pembentukan pansus untuk mengusut dalang yang menyebabkan adanya pagar laut di pantai utara kawasan Tangerang, Banten.
Dia mengatakan keberadaan pagar laut di pesisir Banten tersebut telah membuat kegaduhan di publik. Tak hanya berimbas pada berbagai isu liar, pagar laut tersebut juga akan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam hal pemberian izin pengelolaan ruang laut, tanah, hingga penegakan hukum.
"Pagar laut ini sudah sangat menjadi perhatian publik dan memunculkan kegaduhan. Beruntung Presiden Prabowo segera memerintahkan pembongkaran sehingga niat atas pembuatan pagar laut itu terpatahkan," kata Rahmat di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid yang mengakui pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), secara jelas telah membuktikan terjadinya pelanggaran atas pengelolaan wilayah laut untuk kepentingan bisnis.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menegaskan pagar laut di perairan Tangerang tersebut adalah ilegal.[Fhr]