telusur.co.id - Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP DKI Adi Krisno mengatakan, pihaknya bakal terus melakukan penertiban alat peraga kampanye (Apk) di seluruh wilayah Jakarta sampai tanggal 13 Februari 2024.

"Ini terus pak dilakukan sampai tanggal 13 malam," kata Adi saat di konfirmasi awak media, Senin (12/2/24).

Adi mengungkapkan, nantinya APK yang telah dicabut itu akan disimpan di Gudang Satpol PP Jakarta Timur.

"Secara umum masih ditampung di Gudang Satpol PP, Cakung Jakarta Timur," ujar dia.

Selanjutnya, Adi mengatakan, untuk saat ini APK-APK tersebut bakal diamankan terlebih dahulu sebelum nanti dimusnahkan.

"APK sementara masih diamankan dulu, nanti kemungkinan dimusnahkan," pungkasnya. [Fhr]