Gugatan Anwar Usman Vs Suhartoyo Masuk Putusan Sela, Apa Isinya? - Telusur

Gugatan Anwar Usman Vs Suhartoyo Masuk Putusan Sela, Apa Isinya?


telusur.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang diajukan  Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo. 

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Ada dua poin utama dalam proses gugatan tersebut, yakni:

Berdasarkan laman resmi situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, proses gugatan itu sudah masuk ke putusan sela. Putusan sela adalah putusan yang bersifat sementara. Putusan tersebut belum bersifat final.

Dalam penundaan

- Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028

- Memerintahkan atau Mewajibkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, Selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Dalam pokok perkara

- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028

- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028

- Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan PENGGUGAT sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan

Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara

Respons MK

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan bahwa belum ada putusan resmi dari gugatan yang diajukan Anwar Usman ke PTUN.

"Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Kamis (15/2/24).

Menurut Fajar, data umum seperti itu biasanya dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan.

Fajar menegaskan, putusan sela tersebut bukan vonis hakim yang mengabulkan gugatan Anwar Usman.

"Itu bukan informasi bahwa putusan penundaan dikabulkan, sidang dengan agenda Jawaban gugatan saja belum digelar. Baru nanti tanggal 21 Februari sidangnya," tegas dia.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar