telusur.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pada Pengadilan Negeri Makasar menolak gugatan PT Indosat Tbk yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya bernama Dadang Kurniawan.
Dalam surat putusan No.19/Pdt-Sus-PHI/2020/PN.Mks, hakim menilai PHK tidak sah dan batal demi hukum. Pengadilan memerintahkan Indosat menempatkan kembali Dadang pada posisi dan jabatan semula paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.
Pihak Indosat diberikan hukuman untuk membayar upah karyawan dan memberikan hak normatif dan berbagai insentif yang yang seharusnya diterima oleh karyawan.
Presiden Serikat Pekerja (SP) Indosat, R. Roro Dwi Handayani menilai, putusan ini merupakan wujud kepastian hukum dan keadilan bagi semua.
"Putusan PHI Makasar telah sejalan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PKB PT Indosat sendiri. Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim, karena negara telah hadir melindungi hak-hak pekerja," kata Roro dalam keterangannya kepada telusur.co.id, Rabu (3/2/21).
SP Indosat meminta Direksi PT Indoasat, Tbk untuk menghormati dan menjalankan Pengadilan yang telah memenangkan karyawan tersebut. SP Indosat juga mengimbau PT Indosat yang dimiliki asing dan dipimpin oleh CEO asing – Ahmad Al Neama- menghormati aturan ketenagakerjaan serta kesepakatan yang telah dibuat dengan Serikat Pekerja Indosat.
SP Indosat merasa, sejak hadirnya CEO asing, penanganan ketenagakerjaan diduga tidak mengedepankan aspek humanis dan kepatutan. Seperti PHK, diduga mengabaikan peraturan perundang-undangan, tanpa dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja, dan dilakukan di kamar hotel hanya berduaan.
"Kami akan terus mengawal kasus PHK ini hingga berkekuatan hukum tetap dan putusannya dijalankan sebagaimana mestinya," pungkasnya.[Fhr]



