telusur.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa dimakzulkan hanya karena mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.
Begitu dikatakan Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Habiburokhman dalam diskusi bertajuk "Perppu, Apa Perlu? di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/19).
Habiburokhman mengatakan, Perppu merupakan hak konstitusi dari Presiden. Karenanya, pihaknya memberikan dukungan apabila Presiden mengeluarkannya.
"Enggak ada celahnya, enggak ada ceritanya Presiden dimakzulkan karena menggunakan hak konstitusinya," kata Habiburokhman.
Dia menjelaskan, soal pemakzulan ini sudah diatur syaratnya. Di antaranya melanggar undang-undang atau melakukan perbuatan tercela.
"Ini kan tidak memenuhi kualifikasi tersebut," jelasnya.
Memang, kata dia, pasti banyak pro dan kontra saat Presiden mengeluarkan Perppu. Namun, setelah dikeluarkan, semua pihak menerima dan menghormatinya. Dia memberi contoh saat presiden mengeluarkan Perppu UU Pilkada, semuanya bisa menerima.
"Praktiknya, 10 tahun terakhir. Ketika Presiden mengeluarkan Perppu, walaupun awalnya keras (ada protes sebelum Perppu), tapi saat sudah dikeluarkan kita hormati," pungkasnya. [Fhr]