telusur.co.id - Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan potensi lonjakan arus balik pada masa pasca Idul Fitri 1441 H yang diprediksi terjadi antara tanggal 30 Mei 2020 s.d 1 Juni 2020.
Untuk itu, Kemenhub telah menyiapkan langkah antisipasi menghadapi adanya potensi lonjakan tersebut. “Kami bersama stakeholder terkait telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi adanya potensi lonjakan arus balik," ujar Adita dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Jika mengacu pada Permenhub 25/2020, SE Gugus Tugas 5/2020 dan Pergub DKI Jakarta 47/2020. Maka, fokusnya adalah pengawasan potensi puncak arus balik khususnya yang melalui jalur darat.
“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang kegiatan mudik dan balik, serta meminta masyarakat untuk menunda dulu keinginannya kembali ke Jakarta jika tidak memiliki kepentingan mendesak, dalam rangka mencegah kembali terjadi penyebaran Covid-19 di Jakarta,” jelas Adita.
Untuk itu, lanjut Adita, Kemenhub bersama tim gabungan melakukan pengetatan pengawasan untuk memastikan orang-orang yang melakukan perjalanan adalah hanya mereka yang memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas dan Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM).
Adita mengungkapkan, tiga hari yang diprediksi terjadi puncak arus balik yaitu pada 30-31 Mei 2020 dan 1 Juni 2020, dikarenakan hari tersebut merupakan hari libur yang biasa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan perjalanan arus balik dari kampung halaman ke kota besar seperti Jakarta, setelah sebelumnya merayakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman dan bersiap kembali untuk bekerja.



