Hapus Era Diskriminasi, Habib Syarief Desak RUU PPRT Segera Disahkan - Telusur

Hapus Era Diskriminasi, Habib Syarief Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad.Foto:Bambang Tri P

telusur.co.id -Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah instrumen tunggal untuk memutus rantai diskriminasi terhadap pekerja domestik. Mengingat mayoritas pekerja di sektor ini adalah perempuan, ketiadaan payung hukum yang kuat dinilai sebagai bentuk pembiaran negara terhadap ketimpangan gender.

Habib Syarief menekankan bahwa sudah saatnya Indonesia menghapus "mitos kekhususan" yang selama ini memisahkan sektor domestik dari standar perlindungan pekerja formal. 

 “Negara tidak boleh membiarkan ketimpangan perlindungan hanya karena pekerjaan mereka berada di ruang domestik. Pekerja rumah tangga adalah pekerja sepenuhnya yang berhak atas standar perlindungan yang sama dengan sektor lain,” ujar Habib Syarief dalam RDPU di Baleg DPR, Jakarta, Kamis (5/3/2026).


Dalam argumennya, Habib Syarief menarik perbandingan dengan kasus hukum di Spanyol pada 2019. Saat itu, pengadilan Uni Eropa membatalkan kebijakan pemerintah Spanyol yang menolak memberikan asuransi pengangguran bagi pekerja rumah tangga dengan alasan "keunikan" pekerjaan privat.
Pengadilan memutuskan bahwa pengecualian tersebut adalah diskriminasi gender karena 95 persen pekerja di sektor tersebut adalah perempuan. Putusan itu akhirnya memaksa Spanyol mereformasi hukumnya pada 2022, memberikan hak asuransi dan perlindungan pemecatan sepihak bagi PRT.

 “Pengalaman global ini adalah pelajaran penting. Jika regulasi kita masih menyisakan celah yang mengecualikan PRT dari hak upah layak dan jaminan sosial, maka secara tidak langsung negara sedang membiarkan diskriminasi gender terjadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini menegaskan bahwa RUU PPRT harus menjamin akses penuh terhadap BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Hal ini krusial untuk melindungi pekerja dari risiko kekerasan fisik maupun pelecehan yang kerap terjadi di ruang tertutup.
Bagi Habib Syarief, pengesahan RUU ini bukan sekadar urusan teknis ketenagakerjaan, melainkan pemenuhan kewajiban moral dan konstitusional negara.

 “Melindungi pekerja rumah tangga bukan bentuk belas kasihan, melainkan tanggung jawab negara untuk mewujudkan keadilan sosial. Kita harus menghapus kerentanan struktural ini sekarang juga,” pungkasnya.


Tinggalkan Komentar