Telusur.co.id - Paripurna DPR RI pada hari Selasa, (24/10) Akan mengambil keputusan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menegaskan bahwa perppu akan di putuskan berdasarkan Musyawarah dan mufakat. Namun jika dalam perjalanannya tak berjalan mulus, lanjut Fadli, akan mengambil langkah pemungutan suara terbanyak (Voting).
“Akan diambil satu langkah musyawarah dulu, kalau musyawarah tidak bisa berarti melalui pemungutan suara,” kata Fadli saat ditemui di Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).
Seperti yang diketahui, beberapa fraksi telah menyatakan sikapnya menerima Perppu tersebut sedangkan ada juga fraksi yang menolaknya.
Berikut fraksi yang menyetujui Tujuh PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat. Namun, tiga fraksi di antaranya, yakni PPP, PKB, dan Demokrat, menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.
Sementara itu, tiga fraksi, yakni PKS, Gerindradan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.| red-06 |