Telusur.co.id - | Jakarta | Setelah melalui proses verifikasi administrasi, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nasib sembilan partai politik. Apakah lolos ke tahap verifikasi faktual atau tidak.
Hasilnya, hanya dua dari sembilan partai politik yang lolos ke tahap verifikasi yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Ketua KPU Arief Budiman, mengatakan hasil penelitian yang sudah dilakukan KPU atas tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap 9 partai politik. “Dari 9 partai politik, 2 partai politik dinyatakan dapat melakukan verifikasi faktual, 7 (parpol lainnya) tidak dapat verifikasi faktual,” ungkap Arief, Minggu (24/12) di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Kedua partai yang lolos dan masuk ke tahap verifikasi faktual adalah PBB dan PKPI. Sedangkan ketujuh parpol yang tidak lolos itu Partai Idaman, Partai Suara Rakyat Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Rakyat.
Mengapa ketujuh partai tidak lolos, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan jika a)da 2 kemungkinan (ketidaklengkapan parpol), pertama yaitu dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat, yang kedua yaitu hasil penelitian daftar nama anggota di kabupaten/kota.
“Dua parpol yang lanjut itu PBB dan PKPI, yang 7 (parpol) tidak dapat lanjut,” ujar Hasyim.
Ditanya, apakah ketujuh partai ini bakal menggugat ke Bawaslu, bekas anggota KPU Jawa Timur itu belum mengetahuinya. Sebab yang mempunyai hak adalah partai yang bersangkutan. | red |