telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku mendapatkan laporan dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo perihal oknum RT yang mendapat setoran Rp50.000 dari juru parkir liar minimarket.
"Ya saya mendapatkan laporan dari kepala dinas perhubungan seperti itu (ada oknum RT yang dapat setoran dari jukir liar)," kata Heru di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/24).
Heru menegaskan, bakal memberi sanksi tegas kepada oknum RT tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di Pemprov DKI.
"Ya nanti melalui mekanisme disana ada Pak Aspem (asisten pemerintahan) mekanisme pak lurah dipanggil RT-nya atau ada RW juga, ya diberi peringatan," tegas Heru.
Selanjutnya dia mengatakan, bahwa Pemprov DKI perlu melihat dengan cermat terlebih dahulu aturan-aturan yang ada di Peraturan Daerah (Perda).
Jikalau oknum RT itu terbukti melanggar Perda, maka pihaknya tak segan-segan akan memecat RT tersebut yang selanjutnya akan diganti.
"Ya tentunya di Perda kan ada, kita menegakkan Perda ada aturan semuanya. RT juga mengikuti aturan-aturan di Perda, kalau tidak disiplin bisa diganti," imbuhnya. [Fhr]