telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku akan memperhatikan tuntutan para sopir mikrotans yang pada Selasa (29/7/24) lalu melakukan aksi demontrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Ratusan sopir mikrotans itu sebelumnya menuntut PT. TransJakarta untuk memberikan upah layak serta melakukan penambahan rute yang hingga saat ini belum terlaksana.
"Yang kemarin demo, (tuntutannya) saya akan perhatikan. Akan tetapi (tuntutan itu akan dikabulkan) berlandaskan dengan aturan yang ada," kata Heru kepada awak media, Kamis (1/8/24).
Adapun aturan yang dimaksud Heru tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 43/2020 tentang PSO dan pemberian subsidi dari APBD kepada PT TransJakarta.
“Aturannya kan sudah dibuat sejak lama, Pergub-nya kan sudah dari tahun 2019 atau 2020. Dan aturan itu tidak berubah," ungkap Heru.
"Kalau (tuntutan) point-pointnya tidak melanggar aturan ya (dikabulkan)," sambungnya.
Selain itu, Heru menegaskan, jika ada kebijakan dari pihaknya yang dianggap merugikan, dia siap memfasilitasi sopir mikrotans itu untuk berdiskusi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.
"Dinas Perhubungan akan mengevaluasi, intinya tentu semua kan sesuai aturan. Mungkin regulasi yang dilakukan itu tidak sesuai aturan," imbuhnya. [Fhr]