Heru Budi Larang ASN Gaya Hidup Mewah: Turunan dari Imbauan Kementerian Dalam Negri - Telusur

Heru Budi Larang ASN Gaya Hidup Mewah: Turunan dari Imbauan Kementerian Dalam Negri

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta anggota keluarganya bergaya hidup mewah, pamer harta (Flexing) di media sosial.

"Semua, ASN, keluarganya, diharapkan (tidak flexing)," kata Heru di Sarinah, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (5/5/23).

Menurutnya, larangan itu dibuat berdasarkan turunan dari imbauan Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).

"Ya itu kan turunan dari imbauan Kementerian Dalam Negeri," ujar Heru.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bergaya hidup mewah (Flexing) di lingkungan Pemprov DKI.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota. 

Surat Edaran itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono pada 12 April 2023. 

SE itu pun ditembuskan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua KPK Firli Bahuri dan Asisten Sekda DKI Jakarta.

"Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023 dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis SE tersebut yang dikutip Jumat (5/5/23).

Adapun Edaran tersebut berisikan lima poin salah satunya para PNS dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau Flexing. 

Pegawai ASN diimbau agar bijak menggunakan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah. 

"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tulis edaran tersebut. [Fhr]


Tinggalkan Komentar