telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, pelaku penjarahan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara, harus ditindak tegas dan ditangkap. Sebab, hal itu sudah melanggar ketentuan yang berlaku.
"Harus ditindak, itu kan sudah melanggar hukum," kata Heru di Jakarta, Kamis (20/6/24).
Heru menyatakan, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian penjarahan tersebut. Menurutnya, perilaku itu sudah merugikan aset milik daerah.
"Pak Asbang (Asisten pembangunan dan lingkungan) sudah koordinasi dengan Polres dan Polsek setempat. Dan ada beberapa yang sudah mau diproses," ungkap dia.
Heru mengungkapkan, pihaknya tidak berencana melakukan pembongkaran Rusunawa Marunda hanya karena penjarahan. Justru, ia ingin para pelaku itu ditangkap.
"Tidak ada (rencana pembongkaran). Pelakunya kita tangkap saja," tandasnya. [Fhr]