Heru Menghindar dari Wartawan Ketika Ditanya Nasib Warga Kampung Bayam - Telusur

Heru Menghindar dari Wartawan Ketika Ditanya Nasib Warga Kampung Bayam

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan menjawab pertanyaan terkait Kampung Susun Bayam (KSB) Jakarta Utara. Kampung susun itu sebenarnya telah diresmikan oleh Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Oktober 2022 lalu.

Seusai Heru menghadiri pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, para wartawan bertanya kepada ia terkait nasib warga kampung bayam itu. 

Tetapi, Heru malah menghindar dari pertanyaan awak media dan Heru langsung meninggalkan tempat begitu saja. Padahal sebelum ditanya mengenai KSB, ia sempat menjawab pertanyaan lain.

Pertanyaan yang sama pun sempat dilontarkan oleh wartawan kepada Heru pada Rabu, 22 Februari lalu seusai meninjau posyandu Cempaka Putih.

Mendengar hal itu, Heru enggan menjawab dan justru melempar pertanyaan ini ke Wli Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim. 

"Pak Wali aja. Wali Kota (Jakarta) Utara," ujar Heru.

Sebelumnya, Shirley Apolinia salah satu warga Kampung Bayam, menyebut dari total 123 kartu keluarga (KK), yang benar-benar terdampak sekitar 75 KK.

"Total semua adalah 123 KK terdiri dari tiga kelompok. Tapi yang benar-benar terdampak sekali itu adalah kami PWKB 75 KK ini," ujar Shirley 

Sherly mengaku sejak diresmikan pada Oktober 2022, mereka belum mendapatkan surat keputusan (SK) sebagai penghuni.

Mereka menginginkan harga sewa sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

“Kami termasuk warga yang terprogram. Mereka memberikan harga yang umum,” ucap Shirley.

Jika merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 55 Tahun 2018, tarif rusun sewa dengan bangunan blok maksimal lima lantai, untuk kategori terprogram tarif paling tinggi Rp372 ribu per bulan untuk tipe 30.

Sedangkan untuk tipe 36 tarifnya per bulan mencapai Ro394 ribu untuk kategori terprogram.

Sementara itu, Jihan Fauziah Hamdi dari LBH Jakarta yang mendampingi warga Kampung Bayam menyebut Pemprov DKI Jakarta telah melanggar hukum, hak asasi manusia, serta menyalahi asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Apa saja bentuknya? Itu di antaranya warga tidak diberitahukan bagaimana proses dan tidak ada informasi yang jelas. Perubahan tarif pengenaan sebulannya juga berubah-ubah dan tidak memberikan kepastian hukum tentunya," beber Jihan. [Fhr]


Tinggalkan Komentar