Sidang Tanggapan Eksepsi Kasus LPEI: Kuasa Hukum Tegaskan Pengadilan Tipikor Tidak Berwenang Mengadili Perkara Ini - Telusur

Sidang Tanggapan Eksepsi Kasus LPEI: Kuasa Hukum Tegaskan Pengadilan Tipikor Tidak Berwenang Mengadili Perkara Ini

Sidang Tanggapan Eksepsi Kasus LPEI Di Pengadilan Tipikor (Foto : ist)

telusur.co.id -Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, hari ini kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari pihak terdakwa. Perkara ini menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), dan Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy).

Dalam sidang ini, JPU menyampaikan bahwa alasan eksepsi yang diajukan dianggap tidak dapat dijadikan dasar keberatan. Menurut JPU, pokok eksepsi yang disampaikan telah masuk ke ranah pokok perkara, sehingga seharusnya dibuktikan pada tahap pemeriksaan selanjutnya.

Atas dasar itu, JPU mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar menolak eksepsi dari pihak terdakwa, dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian, serta mengadili perkara hingga putusan akhir demi kepastian hukum.

Menanggapi hal itu, Sandra Nangoy, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Susy Mira Dewi menyampaikan bahwa tanggapan JPU masih bersifat normatif, sementara eksepsi yang diajukan justru menekankan hal-hal formal. “Jika tidak ada kerugian negara, seharusnya perkara ini tidak perlu dilanjutkan. Utang PT Petro Energy sudah dialihkan dan dibayar lancar. Perusahaan juga menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jimmy Masrin, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., menilai tanggapan JPU belum menjawab hal-hal pokok terkait kewenangan. “Kami kurang sepakat dan menilai tanggapan JPU belum menjawab hal-hal mendasar, khususnya soal kewenangan. Sesuai UU No. 2 Tahun 2009, pengawasan LPEI berada di bawah OJK, sehingga seharusnya ini menjadi ranah tindak pidana umum, bukan Tipikor,” tegasnya.

Soesilo berharap agar eksepsi ini dapat dikabulkan, khususnya terkait penyidikan yang seharusnya menjadi kewenangan OJK. Ia menegaskan bahwa hal ini dinilai akan berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia. “Kami mengingatkan bahwa jika setiap permasalahan kredit dengan pemerintah dibawa ke ranah Tipikor, hal tersebut bisa memicu kekhawatiran investor dan berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia,” ujarnya.

Soesilo juga menggarisbawahi perkara ini tidak seharusnya masuk ke pokok pembuktian karena jelas masih berbentuk current loan yang tetap terbayar. “Terdakwa Jimmy Masrin tidak pernah menerima dana untuk kepentingan pribadi, dan PT Petro Energy sendiri telah dinyatakan pailit.” (fie)

 

 

 


Tinggalkan Komentar