telusur.co.id - Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap satu orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Proses penangkapan dilakukan Minggu (6/9/2020) sekira pukul 20.30 WIB, tapi baru dirilis oleh pihak kepolisian Selasa.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Nainggolan menjelaskan kronologis kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Minggu (6/9/2020) sekira pukul 19.30 Wib, Korban atas nama Jamal Makmur Alias Atan (61) memarkirkan sepeda motor Merk Honda Beat BK 5248 XAO dengan keadaan terkunci, di lokasi parkir Mesjid Al- Jama’iyah Dusun II Naga Buntu Desa Naga Kesiangan Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai.
Atan berniat untuk melaksanakan salat isya. Sesudah selesai salat isya, Atan tidak melihat lagi sepeda motor miliknya. Lalu, Atan berusaha mencari kesana kemari dan tidak ketemu.
Dengan kejadian tersebut, Atan langsung membuat laporan/pengaduan ke Polsek Tebing Tinggi. Tanpa berlama-lama, unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan cek TKP dan mengejar pelaku. Tidak lama kemudian sekira pukul 20.30 WIB, Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Yusmanja Pratama Alias Tama (28) di jalan Jokowi Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi. “Temannya 1 orang berhasil melarikan diri," bebernya.
Kemudian, lanjut Nainggolan, tersangka atas nama Yusmanja Pratama Alias Tama dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Beat BK 5248 XAO berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk dilakukan proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana," tutup Kasubbag. [ham]



