HMI: Slogan Bekasi Baru, Bekasi Bersih, Pepesan Kosong - Telusur

HMI: Slogan Bekasi Baru, Bekasi Bersih, Pepesan Kosong

 HMI Cabang Kabupaten Bekasi saat melakukan demo di halaman Pemkab Bekasi

telusur.co.id - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Bekasi menilai setahun Eka Supria Ataja memimpin Kabupaten Bekasi, tidak membuat keberlangsungan pemerintahan “good government and clear government”. Slogan yang sangat meyakinkan kepada rakyat yakni, “Bekasi Baru, Bekasi Bersih”, hanya pepesan kosong.

“Dari slogan itu, seakan Kabupaten Bekasi akan bersih dari praktik korupsi dan akan membawa kesejahteraan. Tapi faktanya, hanya pepesan kosong bahkan dapat dikatakan raport Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja merah,” kata pengurus HMI Cabang Kabupaten Bekasi, Rusman kepada wartawan, kemarin.

Salah satu persoalan, kata Rusman, yang tengah ramai yaitu kasus mafia bola pengaturan skor pertandingan Liga 3 antara Perses (Sumedang) melawan Persikasi (Kabupaten Bekasi) yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi yakni, SHB, HR dan KH yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami meminta kepada Kapolresta Kabupaten Bekasi untuk membantu proses Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja yang terindikasi kuat terlibat dalam pengaturan score sepak bola antara Perses (Sumedang) melawan Persikasi (Bekasi),” pinta Rusman.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Kapolresta Kabupaten Bekasi untuk membantu Satgas Anti Mafia Bola Polri agar mengungkap oknum pejabat ASN dilingkungan Dinas Kebersihan Kabupaten Bekasi yang terlibat dalam pengaturan score yang kini menjadi DPO.

“Kami meminta copot Ketum Persikasi karena tidak bisa membawa Persikasi secara profesional. Kami minta tegakkan hukum di Kabupaten Bekasi dan jangan tebang pilih. Dan kami selalu pantau perkembangan kasus mafia bola yang melibatkan petinggi dan ASN Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

Sebelumnya, enam tersangka telah diamankan yakni, DSP (wasit utama), BTR dan HR (pengurus manajemen Persikasi), MR (berstatus perantara), SHB (manajer Persikasi) serta DS yang disebut-sebut bekerja sebagai Komisi Penugasan Wasit Asprov PSSI Jawa Barat.

Dari para tersangka, Satgas Anti Mafia Bola Polri menyita barang bukti berupa telepon genggam, buku tabungan dan ATM. Total diduga ada uang sekitar Rp12-Rp14 juta berputar dalam pertandingan Liga 3 Series Jawa Barat tersebut.

Para tersangka terancam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. [Sbk]

 

Laporan : Sonson Syaepullah



 


Tinggalkan Komentar