HNW Dukung Sikap Menlu RI di ICJ Soal Palestina - Telusur

HNW Dukung Sikap Menlu RI di ICJ Soal Palestina

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid

telusur.co.id - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mendukung pernyataan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono di dalam persidangan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) Den Haag, dalam permohonan advisory opinion dari PBB terkait kewajiban Israel untuk memberikan akses aktivitas PBB, organisasi internasional lainnya, dan negara ketiga di wilayah Palestina yang diduduki, agar bantuan kemanusiaan bisa segera diberikan kepada rakyat Palestina, terutama di wilayah Gaza. 

“Pernyataan Menlu Sugiono yang disampaikan dalam sidang terbuka di Mahkamah Internasional kemarin itu telah mewakili khususnya suara rakyat Indonesia yang berada di garda terdepan untuk membela perjuangan kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan Israel atas tanah-tanah Palestina, dengan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang terus dipraktikkan oleh zionis Israel atas rakyat Palestina,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat(2/5/2025). 

HNW sapaan akrabnya sependapat dengan Menlu RI agar Mahkamah Internasional dapat memberikan keputusan yang dapat mengkoreksi kejahatan2 perang dan kemanusiaan yg terus dilakukan Israel terhadap Palestina/Gaza, seakan Israel adalah negara yang di atas hukum, padahal dalam konteks hukum dan keadilan, dan agar tak terjadi lagi genosida dan tragedi kemanusiaan spt di Gaza, mestinya tidak ada negara di atas hukum. Karenanya ICJ penting kembali memutuskan   advisory opinion yang kembali dimintakan oleh Majelis Umum PBB itu. “ICJ penting untuk mengabulkan permohonan itu dan membuat keputusan/advisory opinion yang lebih bertaring, agar kemudian nanti dikuatkan melalui resolusi PBB, agar benar-benar dilaksanakan karena kondisi kedaruratan kelaparan di Gaza semakin memprihatinkan akibat blokade total Israel. Penting bagi ICJ agar memastikan keputusannya nanti bukan hanya menjadi Resolusi MU PBB, tapi menjadi keputusan yang benar-benar dikawal oleh negara-negara anggota PBB agar benar-benar dilaksanakan oleh Israel,” jelasnya.

Jangan sampai, lanjutnya, advisory opinion/keputusan nanti nasibnya seperti “advisory opinion” ICJ sebelumnya, yang juga menjadi Resolusi MU PBB (A/REA/WS-1/24, pada 18 September 2024, terkait ilegalnya pendudukan Israel dan bahwa Israel harus meninggalkan kawasan Palestina yang didudukinya  dalam waktu 12 bulan, tapi alih Israel mulai meninggalkan, malah makin brutal melakukan pendudukan atas tanah-tanah Palestina di Gaza, Tepi Barat dan kawasan  Yerusalem Timur. 

Lebih lanjut, HNW menegaskan bahwa ICJ juga seharusnya tidak perlu ragu-ragu untuk mengeluarkan fatwa agar Israel, apabila tetap tidak mengindahkan aturan hukum internasional dan terus melakukan genosida, dijatuhi hukuman yang lebih keras dan tegas. “Ini agar bisa menjadi dasar hukum yang kuat agar organ PBB lainnya juga bertindak dan menghukum Israel,” tuturnya.   

Hal sejenis, sebelumnya juga telah disampaikan oleh HNW yang membersamai delegasi anggota Fraksi PKS DPR/MPR RI pada 15 Apri lalu secara langsung hadir ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda. Bahkan kunjungannya bukan hanya dilakukan ke Mahkamah Internasional pada Selasa (15/4), tetapi juga HNW beserta rombongan menyambangi Mahkamah Pidana internasional (International Criminal Court/ICC) pada Kamis (17/4) yang berkedudukan di kota yang sama, untuk mendukung ICC melaksanakan keputusannya terkait penangkapan terhadap Netanyahu(PM israel)  dan Yoaf Gallant (Menhan Israel) yang dituduh melalukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan. 

“Dalam rangka mendukung sikap resmi Indonesia,yang sebelumnya juga disampaikan oleh Menlu RI Retno Marsudi, kami juga telah menemui Mahkamah Internasional mengapresiasi keputusan mereka sebelumnya, dan karenanya mengingatkan agar ICJ menyampaikan kembali kepada seluruh organ dan semua anggota PBB untuk mengikuti advisory opinion/fatwa Mahkamah Internasional yang telah mereka sepakati menjadi Resolusi MU PBB terkait ilegalnya pendudukan Israel atas Palestina, dan agar Israel meninggalkan wilayah yang diduduki secara ilegal itu dalam waktu 12 bulan. Ini juga harus dipastikan pelaksanaannya, dan mestinya sesuai dengan prinsip keadilan universal, advisory opinion dari ICJ yang akan diputuskan terkait keharusan Israel membuka akses bantuan kemanusiaan ke Gaza agar tidak terjadi genosida ketika Israel terus melakukan blokade total masuknya semua jenis bantuan kemanussiaan ke Gaza yang sudah berlaku lebih dari 60 hari. Selain keputusan yang nantinya menjadi Resolusi MU PBB itu hendaknya harus bisa dilaksanakan oleh anggota PBB, juga bisa mengingatkan dan menguatkan pelaksanaan advisory ICJ sebelumnya, terkait ilegalnya pendudukan Israel atas Palestina agar bisa dilaksanakan maksimal 12 bulan semenjak diputuskan. Agar berhentilah penjajahan dan tragedi kemanusiaan, agar hadirlah perdamaiaan dengan kemerdekaan Palestina”pungkasnya.


Tinggalkan Komentar