HUT ke-49 HKTI, Fadli Zon : Petani Masih Jauh Dari Sejahtera - Telusur

HUT ke-49 HKTI, Fadli Zon : Petani Masih Jauh Dari Sejahtera

Fadli Zon

telusur.co.id - Ketua Umum DPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Fadli Zon merayakan 49 tahun berdirinya HKTI. Di usia pergerakannya yang hampir setengah abad ini, HKTI tidak pernah berhenti untuk menyuarakan aspirasi petani Indonesia.

“Meski petani sering dipuji sebagai tulang punggung perekonomian, namun nyatanya tingkat lesejahteraan petani kita masih sangat rendah,” tegas Fadli dalam keterangannya, Rabu.

Fadli mencatat setidaknya ada enam isu yang perlu diperhatikan terkait pertanian. Pertama, sektor pertanian selalu berada di perbatasan krisis. Sepanjang pandemi Covid-19, semua sektor kehidupan terdampak sangat keras. Perekonomian nyaris tak bergerak sama sekali. Namun, di tengah pertumbuhan ekonomi minus 2,07 persen itu, sektor pertanian justru bisa terus tumbuh positif 1,75 persen dan bahkan melakukan ekspor. 

Masalahnya adalah pertumbuhan positif itu tidak banyak korelasinya dengan tingkat perbaikan kesejahteraan petani. HKTI mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) terutama subsektor tanaman pangan, hortikultura, serta peternakan, seringkali berada di bawah 100 poin. “Artinya, mereka merugi,” katanya.

Untuk meningkatkan kesejahteraan petani, terutama petani subsektor pangan, HKTI melihat perlu dan pentingnya pemberian subsidi output, yaitu berupa pemberian insentif harga gabah yang menguntungkan petani, minimal 15% dari harga pokok produksi mereka. Itu sebabnya aturan harga pembelian pemerintah (HPP) harus segera direvisi.

Selain itu, petani juga tak boleh dibiarkan hanya ‘menguasai’ rantai produksi hingga gabah saja, melainkan harus sampai beras. Jadi, petani seharusnya didorong kemampuannya agar bisa menjual hasil dalam bentuk beras, bukan lagi gabah seperti sekarang ini.

Kedua, perlunya data amnesty pertanian. Data pangan dan pertanian yang ada selama ini dan menjadi pijakan dalam pengambilan kebijakan pangan masih jauh dari akurat, abnormal dan memunculkan sengkarut. Ini kemudian menyebabkan banyak kebijakan pangan dan pertanian yang tidak tepat sasaran.

Soal data panen padi misalnya, diatas kertas selalu surplus, namun secara fisik tidak diketahui rimbanya, sehingga pada akhirnya dijadikan alasan untuk mengimpor beras.

“Sebagaimana halnya kebijakan “tax amnesty”, HKTI juga mengusulkan agar dilakukan “data amnesty” (pengampunan data) untuk memperbaiki data pertanian kita. Kebijakan ini harus dituangkan dalam bentuk undang-undang, agar posisinya kuat.”

Setelah data amnesty diterapkan, barulah bisa berharap memegang data pertanian yang akurat.

Ketiga, reformasi pupuk bersubsidi. Dalam pandangan HKTI, subsidi pupuk selama 5 tahun terakhir rata-rata sebesar Rp30 Triliun per tahun. Namun, di lapangan selalu terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi saat menjelang musim tanam. Pemerintah selalu beralasan bahwa kelangkaan terjadi karena jumlah pupuk bersubsidi yang diajukan sebesar 23 juta ton, sedangkan yang disediakan hanya 9 juta ton.

Berdasarkan kajian HKTI, besarnya permintaan pupuk bersubsidi ternyata terjadi karena kebijakan subsidi diberikan kepada petani penggarap dengan luasan lahan maksimal 2 hektare dengan semua komoditi pangan yang ditanam (mencakup 70 komoditas). Fakta dilapangan menunjukkan jika dalam satu luasan lahan, katakanlah 1 hektare, ditanami 3 komoditas, maka masing-masing komoditas tadi diklaim berluas tanam 1 hektare. Alhasil, alokasi subsidi pupuknya kemudian jadi tercatat 3 hektare. Padahal, lahannya hanya 1 hektare.

Agar masalah subsidi pupuk ini terpecahkan, HKTI mengusulkan: (1) Pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada 3 komoditas pangan utama saja, yaitu; Padi, Jagung dan Tebu Rakyat. (2) Pupuk bersubsididiberikan kepada usaha tani dengan luasan maksimal 2 hektare. (3) Mengingat banyak usaha tani yang berskala mikro dengan luas tanam 1000 m² maka perlu penambahan jenis kemasan 20kg per sak. (4) Jenis pupuk yang disubsidi hanya Urea saja, untuk Phospat dan Kalium bahan baku sepenuhnya diimpor sehingga disubsidi maupun tidak disubsidi sama saja.

Keempat, lindungi petani unggas dari jerat harga pakan. Petani unggas, baik pedaging (broiler) maupun petelur (layer), sejatinya sudah swasembada. Namun dalam lima tahun terakhir kondisi perunggasan nasional sangat memprihatinkan, karena selalu mengalami paceklik pakan (Jagung) dan harga jual yang melorot jauh dibawah HPP. 

Tingginya harga dan langkanya ketersediaan Jagung, dalam kalkulasi HKTI, telah membuat harga pokok produksi (HPP) untuk 1 kg telur dan daging ayam menjadi naik signifikan. Malangnya, harga jual  (terutama telur) malah turun parah. Itu sebabnya, pemerintah harus bisa menjamin ketersediaan dan stabilitas harga jagung untuk pakan unggas. Pemerintah juga harus jamin harga telur di tingkat peternak. 

Kelima, Badan Pangan Nasional harus diberi kewenangan yang cukup untuk mengelola sektor pangan. Akhir Juli 2021, setelah 9 tahun menanti, akhirnya terbit Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional yang merupakan amanah dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. HKTI menyambut baik dan memandang penting kehadiran Badan Pangan Nasional ini. HKTI juga siap berpartisipasi aktif dan terlibat langsung dalam Badan Pangan Nasional.

Agar Badan Pangan Nasional tidak seperti Dewan Ketahanan Pangan (Perpres No. 83 Tahun 2006), maka lembaga baru ini harus memposisikan dirinya sebagai representasi negara dalam bidang pangan, yang menguasai 10 jenis pangan penting. 

Model tata kelola sektor energi mungkin bisa diadopsi. Siapapun boleh memproduksi listrik, tetapi semua produknya didistribusikan oleh PLN dengan harga yang seragam. Kebijakan semacam ini mungkin bisa diterapkan dalam tata kelola pangan oleh Badan Pangan Nasional.

Keenam, kebijakan sektor sawit jangan sampai merugikan petani. Kebijakan pemerintah untuk melakukan stop ekspor bahan baku minyak goreng dan juga ekspor minyak goreng untuk mengatasi stok di dalam negeri telah berdampak merugikan bagi para petani sawit. Larangan ekspor bukanlah solusi, karena penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri bukanlah jumlah stok, melainkan soal penegakan hukum terkait kewajiban DMO (Domestic Market Obligations). HKTI mendesak kepada pemerintah untuk segera merevisi kebijakan larangan ekspor ini.

“Itulah enam catatan yang ingin disampaikan HKTI di hari ulang tahunnya ke-49 untuk membela para petani kita,” tandasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar