Iming-iming Cokelat, Kuli Bangunan di Pamulang Cabuli Balita - Telusur

Iming-iming Cokelat, Kuli Bangunan di Pamulang Cabuli Balita

Ilustrasi anak korban pelecehan (Ist)

telusur.co.id - Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang pria berinisal S. Pria 36 tahun itu diduga telah mencabuli seorang balita di kawasan Pamulang, Tangsel.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan pada Rabu (5/1/22) lalu. Saat ini pelaku sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.

"Tersangka kini sudah ditahan. Sudah ditangani Sat Reskrim Polres Tangsel," ujar Sarly saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/1/22).

Sarly menjelaskan, pelaku mengiming-imingi coklat saat korban sedang bermain. Saat itu pelaku yang merupakan seorang kuli bangunan tengah bekerja di sebuah rumah, dan aksi cabul itu terjadi.

Kasus ini mencuat saat seorang warganet mencuitkan jika pelaku hanya diganjar hukuman enam bulan atas perbuatan bejatnya. Cuitan ini menjadi viral dan menjadi bahan perbincangan publik.

Terkait hal tersebut, Sarly juga membantahnya. Pasalnya hingga saat ini tuntutan dan vonis hukuman terhadap tersangka belum diputuskan.

"Proses penegakan hukum masih berjalan, sedangkan penentuan enam bulan itu di pengadilan. Jaksa sampai sekarang juga belum lakukan penuntutan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak tentang Perbuatan Cabul, dengan pidana maksimal 15 tahun. (Ts)


Tinggalkan Komentar