Indahnya Kota Sumedang Kini Tidak Tampak Lagi di Sa'at Pandemi virus Covid-19. - Telusur

Indahnya Kota Sumedang Kini Tidak Tampak Lagi di Sa'at Pandemi virus Covid-19.

Gedung Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang di Sa'at Pandemi virus Covid-19 tidak ada aktivitas (Dokumen)

telusur.co.id - Setelah diterbitkannya surat edaran Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir tentang pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah, di tengah pandemi Nasional virus Covid-19. Pada tanggal 20 April 2020 Nomor: 451.13/2370/Kesra, badah puasa bulan Ramadhan di hari pertama nampak sepi.

Himbauan Dony Ahmad Munir mendapat apresiasi dari warga masyarakat Kabupaten Sumedang di berbagai wilayah. Himbauan berupa pelaksanaan tarawih dan tadarus Al-Qur'an dilaksanakan dirumah masing - masing termasuk himbauan melakukan Itikaf di Masjid atau Musholah di 10 malam terkhir tetap dilaksanakan dirumah.

Kebijakan itu diputuskan dalam rangka optimalisasi penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Sumedang."kebijakan ini sesuai dengan fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan surat edaran dari menteri agama, mudah - mudahan masyarakat Sumedang bisa menerimanya" ujar Dony saat dihubungi via sambungan penyedia Jum'at (24/4/2020) kepada telusur.co.id.

Pantauan telusur.co.id dilapangan, menunjukan sepinya aktifitas masyarakat di awal bulan puasa, tidak seperti tahun lalu manakala menjelang berbuka puasa masyarakat Sumedang memadati baik Alun - Alun, pusat perbelanjaan dan kuliner. Adat orang Sunda, setiap menjelang berbuka "ngabuburit" bersama keluarga dan teman, ibadah bulan puasa 1441 H tidak seindah dulu lagi.

Ustad Ahmad Rouf (52) 
Warga Conggeang Kabupaten Sumedang sa'at di jumpai dirumahnya Jum'at (24/4/2020) kepada telusur.co.id menyampaikan. Atas himbauan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir terkait kegiatan Ibadah Ramadhan yaitu sholat tarawih, tadarus Al-Qur'an, itikaf untuk dilaksanakan di rumah masing - masing disa'at pandemi virus Covid-19 disambut baik.

Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menurut Ahmad Rauf tidak mempersoalkan, akan tetapi bagi masyarakat yang tetap melaksanakan ibadah sholat taraweh di Masjid atau Musholah pihak pemerintah tidak bisa mencegahnya."boleh dicegah yang melakukan aktifitas misalkan ngabuburit di tempat keramaian seperti Alun - Alaun atau juga tempat wisata bendungan Jatigede" ucapnya.

Setelah diberlakukan PSBB Kabupaten Sumedang, tidak ada lagi hilir - mudik kendaraan baik mobil maupun sepeda motor. Masyarakat pun tidak mau ambil resiko dengan berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh petugas terkait. Akan tetapi dari pandemi virus Covid-19 berdampak pada ekonomi semakin lumpuh. Sementara konsekwensi pemerintah tidak seimbang dengan fakta dilapangan. Tutup Rouf.  (Asp)

Laporan: Muh. Yadi.


Tinggalkan Komentar