telusur.co.id - Kalimantan Timur, tepatnya di kabupaten Kutai Kertanegara dan Penajam Paser Utara, telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi sebagai lokasi ibu kota baru.
Terkait itu, ekonom Indef Abra Talattov mempertanyakan alasan serta landasan konstitusional Jokowi memindahkan ibu kota.
“Kalau pendapat saya meskipun Presiden Jokowi pada hari ini sudah mendeklarasikan pemindahan (Ibu Kota), tapi secara konstitusional maupun legalitas itu belum ada,” Abra di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (26/8/19).
Menurut Abra, semestinya pembahasan pemindahan ibu kota melibatkan banyak pihak, khususnya lembaga-lembaga negara seperti parlemen.
Apalagi, setelah Jokowi minta izin pada sidang kenegaraan beberapa waktu lalu, tidak disertai penyerahan dokumen ke DPR tentang kajian pemindahan ibu kota tersebut.
“Ini harus masuk ke uu. Bahkan, kemarin ketua MPR, ketua DPR mereka juga mengatakan belum ada kajian yang masuk ke meja mereka,” paparnya.
Tak hanya itu, di level elite juga belum satu suara. Apalagi, lanjut Abra, sekelas Emil Salim juga “turun gunung” ikut mengkritisi rencana tersebut. “Karena dia melihat bahwa narasi pemindahan ibu kota ini terlalu dimonopoli oleh pemerintah,” paparnya.
“Jadi, seolah-olah seluruh warga masyarakat Indonesia tuh mendukung, karena hampir tidak terdengar orang yang mempertanyakan, menggugat, mengkritisi,” tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mengumumkan lokasi ibu kota negara, berada di Kalimantan Timur, tepatnya di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Jokowi menyatakan, keputusan tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian intensif dan mendalam. "Pemerintah telah melakukan kajian mendalam dan intensifkan studinya selama tiga tahun terakhir," kata Jokowi.[Ham]



