telusur.co.id - Indonesia saat ini sudah berada dalam kondisi darurat judi online. Setiap hari semakin banyak rakyat yang terjerat dan kecanduan judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi dari kegiatan judi online di Indonesia Januari - Maret 2024 saja mencapai lebih dari Rp 600 triliun.
"Kondisi ini sangat memprihatinkan sekaligus mengkhawatirkan. Moralitas dan ekonomi rakyat dirusak oleh judi online. Kita wajib nyatakan perang terhadap judi online," kata Anggota MPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, Jumat (21/6/24).
Ia menegaskan hal itu saat menyampaikan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Aula SIT Pertanian, Pandansari Lumajang Jawa Timur. Sebanyak 150 tokoh masyarakat, guru, dan pemuda hadir dalam kegiatan tersebut.
"Saya mengajak tokoh masyarakat, para guru, orang tua dan aktivis pemuda untuk memerangi judi online. Jadikan nilai-nilai agama dan Pancasila sebagai benteng moral agar rakyat tidak terjerumus," tegasnya.
Amin juga menolak wacana pemberian bantuan sosial (bansos) kepada pelaku judi online. Seharusnya Indonesia meniru negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, yang menerapkan denda hingga sanksi penjara untuk para pelaku judi online.
"Bahkan semestinya, jika ada penerima bansos dan menggunakannya untuk berjudi online, coret mereka dari daftar penerima Bansos. Kita harus keras jika ingin ada efek jera, bukan malah memberikan bansos," kata Amin.
Menurutnya, memberikan bansos kepada korban judi online sama saja dengan memberikan simpati kepada praktik judi. Dan itu jelas-jelas melanggar Pancasila yang merupakan dasar negara, maupun ajaran agama manapun.
"Mereka yang bermain judi online apalagi sudah kecanduan harus direhabilitasi moralnya. Salah satu dampak buruk judi online adalah menimbulkan depresi, stres, perasaan putus asa, dan bahkan berisiko melakukan tindakan bunuh diri bahkan menyakiti keluarganya," terangnya.
Amin menyebut, kecanduan judi online akan menguras keuangan keluarga sehingga ekonomi keluarga menjadi morat marit. Bahkan sudah banyak kasus pelaku judi online terlibat dalam tindakan kriminal, seperti penipuan, pencucian uang, atau kegiatan ilegal lainnya
Mengingat dampaknya yang begitu besar dan masif, Amin pun meminta Satuan Tugas (Satgas) Judi Online melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam memberantas dan memerangi judi online.
Ia pun mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak segan memberi sanksi tegas jika ada aparat yang membekingi judi online. Tanpa sikap tegas terhadap aparat yang terlibat, maka upaya memberantas judi online hanya terlihat di permukaan saja.
"Kondisi kita sudah krisis parah. Diperlukan kerja sama banyak pihak untuk memberantas judi online," pungkasnya. [Tp]