Ini 8 Poin Penting Perubahan dalam Revisi UU Wantimpres - Telusur

Ini 8 Poin Penting Perubahan dalam Revisi UU Wantimpres

Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto. (Ist),

telusur.co.id - Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah resmi disetujui dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/24),

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto, melaporkan bahwa revisi tersebut mencakup delapan poin perubahan penting. Poin-poin ini meliputi perubahan nama lembaga hingga penambahan tugas untuk mengoptimalkan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden. Tujuan utama dari revisi ini adalah untuk memperkuat landasan hukum guna meningkatkan kinerja lembaga tersebut.

Beberapa perubahan yang disetujui antara lain: pertama, perubahan nama dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Kedua, pada Pasal 2, Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dinyatakan sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ketiga, Pasal 7 ayat 1 mengatur komposisi lembaga ini, yaitu seorang Ketua yang juga berperan sebagai anggota, bersama sejumlah anggota lainnya yang jumlahnya ditentukan sesuai kebutuhan Presiden. Keempat, syarat keanggotaan dalam Pasal 8 ditambah dengan ketentuan bahwa calon anggota tidak pernah dijatuhi hukuman tetap oleh pengadilan.

Kelima, revisi ini juga menambahkan ayat baru dalam Pasal 9, menyatakan bahwa anggota Dewan Pertimbangan Presiden adalah pejabat negara. Keenam, Pasal 12 disesuaikan dengan aturan terkait Aparatur Sipil Negara, terutama terkait pejabat manajerial dan nonmanajerial.

Ketujuh, penambahan terkait Lembaran Negara dalam Pasal II angka 2, dan kedelapan, penambahan tugas pemantauan terhadap pelaksanaan undang-undang juga diatur dalam Pasal II.

Revisi ini sebelumnya telah dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI, dan usul inisiatif untuk perubahan ini pertama kali disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 11 Juni 2024. Proses pembahasan dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat antara Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah.

Pembahasan tingkat lanjut terhadap RUU ini telah mendapat kesepakatan dalam rapat pleno yang digelar pada Selasa, 10 September 2024, yang dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Wihadi Wiyanto, serta dihadiri oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agta. [Tp]


Tinggalkan Komentar