Telusur.co.id - | Jakarta | Sidang Paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada Selasa, (26/9), mengagendakan beberapa acara salah satunya mendengar hasil laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai, Agun Gunanjar Sudarsa memberi laporan atas kinerja Pansus beberapa anggota yang mewakili fraksi langsung melakukan intrupsi.
Anggota DPR RI asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nizar Zahro memberikan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap laporan tersebut. Namun, fraksinya tetap tak setuju jika masa waktu pansus angket diperpanjang.
Terlebih adanya isu pembekuan lembaga anti rasuah yang dilontarkan salah seorang anggota Pansus. Sebab, Ia melihat rencana itu merupakan salah satu pelemahan dalam memberantas Korupsi.
“Apapun alasannya kalau untuk melemahkan KPK kami akan menolak secara tegas walau dengan dalil apapun. Kalau ingin membekukan, kami juga akan menolak,” ujarnya dalam ruang sidang Paripurna di Gedung Parlemen, senayan Jakarta.
Meski pun begitu Nizar memandang apa yang disampaikan dalam sidang paripurna sudah cukup untuk menentukan sikap DPR.
Perwakilan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharam menegaskan bahwa partainya sejak awal tak setuju dengan pembentukan pansus angket KPK.
Untuk itu partainya pun secara otomatis tetap menolak perpanjangan waktu yang diajukan pansus.
“Dari awal kami menghormati proses, PKS dari awal tidak setuju dan secara konsisten tidak mengirimkan, dan PKS menolak usul pansus dilanjutkan,” ucapnya dengan tegas.
Selanjutnya anggota Fraksi Demokrat yang Erma Suryani Ranik, menegaskan bahwa Fraksi Demokrat menolak jika ada rencana pembekuan yang pernah dilontarkan salah seorang anggota Pansus angket.
Ia juga menyatakan bahwa partainya tak setuju dilakukannya perpanjangan masa kerja Pansus Angket. Pasal akan berdampak buruk pada penegakan hukum kedepan.
“Kami menolak jika ada pembekuan KPK. Terkait perpanjangan waktu demokrat menganggap tidak tepat, untuk itu kalau pansus di perpanjang demokrat tidak setuju,” tuturnya.
Hal serupa dilontarkan Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menurutnya laporan penyampaian kinerja Pansus angket sudah cukup untuk dijadikan rekomendasi oleh DPR.
“Kami mengapresiasi apa yang disampaikan tapi sudah cukup sehingga tinggal merekomendasinya,” ucapnya.
Namun terkait perpanjangan waktu masa kerja pansus, ia menegaskan bahwa fraksinya tak menyetujui, dan itu sesuai dengan arahan Ketua umum PAN Zulkifli Hasan.
“Kami terima kasih dan kita apresiasi laporan tersebut, tapi Fraksi PAN atas perintah Ketum kami tidak setuju di perpanjang,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, dalam laporannya ketua Pansus angket KPK, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan bahwa pansus angket masih memerlukan waktu untuk mendalami. Pasalnya Pimpinan KPK sampai saat ini belum mau menerima undangan dengan alasan menunggu proses peradilan yang diajukan terkait keberadaan Pansus Angket.| red-06 |