Ini Sederet Pelanggaran Rafael Alun yang Ditemukan Itjen Kemenkeu - Telusur

Ini Sederet Pelanggaran Rafael Alun yang Ditemukan Itjen Kemenkeu

Rafael Alun Trisambodo. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh, mengungkapkan hasil pemeriksaan atau audit investigasi terkait pelanggaran dan harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo (RAT). 

Dalam menangani audit investigasi kasus Rafael, Itjen Kemenkeu membentuk tiga tim. Pertama adalah tim eksaminasi laporan harta kekayaan yang bertugas memeriksa laporan Rafael. Hasilnya, terdapat beberapa harta kekayaan milik Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikan. 

Kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Hasilnya, tim mendapati adanya hasil usaha sewa yang tak sepenuhnya dilaporkan dalam laporan harta kekayaan. Termasuk tidak melaporkan harta uang tunai dan bangunan. 

"Serta sebagian aset diatasnamanya pihak terafiliasi, jadi pihak terafiliasi itu bisa orang tua, kakak, adik, teman, seperti itu," kata Awan dalam konferensi pers, Rabu (8/3/23).

Ketiga adalah tim investigasi dugaan fraud. Hasilnya, tim mendapati Rafael tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar. Rafael juga terbukti tidak patuh membayar pajak.

"Serta memiliki gaya hidup pribadi serta keluarga yang tidak sesuai dengan azas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," kata Awan. 

Selain itu, RAT juga tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya," tuturnya.

Dalam audit investigasi Itjen Kemenkeu juga mendapatkan sebuah informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

"Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investigasi itu Inspektorat Jenderal Kemenkeu merokomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan ibu Menteri sudah menyetujuinya," tegasnya. 

Irjen Kemenkeu juga menemukan bahwa dalam laporan harta kekayaan RAT, ada kepemilikan perusahaan-perusahan. 

"Ini termasuk juga pihak terafiliasi. Kami Inspektorat Jenderal juga telah merekomendasikan kepada direktorat jenderal pajak untuk memeriksa kepatuhan perpajakan terhadap beberapa, wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Ini berdasarkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan saudara RAT," tukasnya.[Fhr


Tinggalkan Komentar