telusur.co.id - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menemukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang oleh aparatur saat proses perekrutan pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk tahun anggaran 2020.
Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi menegaskan, seleksi melakukan 'tes berendam' di saluran air, tidak termasuk dalam rangkaian tes seleksi.
"Kami telah melakukan pemeriksaan langsung dan mencari keterangan kepada pihak terkait, antara lain terhadap Lurah Jelambar, 7 orang panitia seleksi, dan 22 orang pekerja PPSU. Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi yang kita sudah lakukan di lapangan, terindikasi kuat adanya pelanggaran dalam hal ketidakpatutan dalam proses seleksi dengan merendam atau memasukkan teman-teman peserta seleksi ini ke dalam saluran PHB (penghubung)," ujar Michael di Jakarta, Selasa (17/12/19).
Michael menjelaskan, upaya perekrutan sejatinya dilakukan secara ideal, terdiri atas tes wawancara, tes kemampuan dan tes kesehatan fisik. Karena itu, kejadian perendaman yang dilakukan kepada peserta seleksi PPSU mengindikasikan pelanggaran.
Sehingga, Inspektorat DKI Jakarta akan memberikan rekomendasi kepada Walikota Jakarta Barat agar memerintahkan pihak Kecamatan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan penjatuhan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Disamping itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Chaidir, yang turut serta dalam konferensi pers menyebutkan, lurah Jelambar berpotensi mendapatkan sanksi tegas terhadap pelanggaran seleksi PPSU ini.
Sebab, kata Chaidir, sesuai aturan PP 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin. Lurah sebagai penanggung jawab dari seleksi PPSU.
"Bilamana hal-hal tersebut ada dugaan-dugaan melanggar dalam ketentuan selaku ASN atau Pegawai Negeri Sipil, apalagi sebagai Pejabat, kami akan sesuaikan dengan aturan PP 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin. Karena yang menjadi Penanggung Jawabnya itu, Pimpinan Utamanya itu Pak Lurahnya sebaga Kapten Kapalnya untuk melakukan seleksi atas PJLP tersebut," ujar Chaidir. [Fhr]