Israel Mobilisasi Sekutunya untuk Tolak Surat ICC Tentang Perintah Penangkapan Netanyahu - Telusur

Israel Mobilisasi Sekutunya untuk Tolak Surat ICC Tentang Perintah Penangkapan Netanyahu

Demo anti Israel di Mahkamah Pidana Internasional. (Foto: Presstv).

telusur.co.id - Zionis Israel dilaporkan telah mengirimkan surat kepada pemerintah 25 negara di seluruh dunia, meminta mereka untuk menolak permintaan jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala pemerintahan rezim tersebut, Benjamin Netanyahu.

Kepala jaksa penuntut pengadilan internasional Karim Khan mengumumkan pada bulan Mei bahwa ia telah mengajukan permohonan agar surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Netanyahu dan menteri urusan militernya Yoav Gallant atas kejahatan perang terhadap Palestina di Jalur Gaza.

Khan mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa mereka memikul tanggung jawab kriminal atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Menteri Luar Negeri rezim Zionis Israel, Israel Katz, mengirim 25 surat kepada rekan-rekannya di seluruh dunia, meminta mereka untuk bergabung dengan Inggris dan menyerahkan "pendapat hukum" kepada ICC untuk menentang permintaan jaksa, demikian dilaporkan situs berita Israel, Walla, Selasa.

Para hakim di ICC memutuskan pada 28 Juni bahwa mereka akan mengizinkan Inggris untuk mengajukan argumen hukum dalam kasus melawan Netanyahu.

Dilansir Presstv, Selasa (2/7/24), menurut pejabat kementerian luar negeri Israel, jika negara-negara tersebut atau bahkan beberapa dari mereka mengirimkan pendapat hukum seperti itu ke ICC, "para hakim mungkin yakin bahwa tidak ada peluang untuk menanggapi permintaan Jaksa Agung."

Jika pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu atau Gallant, keputusan itu akan membuat keduanya sangat sulit untuk bepergian ke salah satu dari 124 negara yang menjadi pihak dalam hukum pengadilan.

Netanyahu sebelumnya telah mencap Khan sebagai "jaksa penuntut nakal yang ingin menjelek-jelekkan satu-satunya negara Yahudi."

Presiden Joe Biden dari Amerika Serikat juga membidik langsung pengadilan internasional tersebut, dengan menggambarkan upaya mahkamah untuk mendapatkan surat perintah itu sebagai hal yang "keterlaluan".

Ia juga menyatakan bahwa apa yang terjadi di Jalur Gaza "bukanlah genosida."

Israel telah membunuh lebih dari 37.920 warga Palestina di seluruh Gaza sejak Oktober.

Tlaleng Mofokeng, pelapor khusus PBB untuk hak atas kesehatan, mengatakan pada hari Sabtu bahwa satu-satunya istilah yang dapat menggambarkan tindakan Israel di Gaza adalah genosida. [Tp]
 


Tinggalkan Komentar