telusur.co.id - Penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), mendapat apresiasi dari Istana Kepresidenan.
"Mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus dengan menetapkan dan menahan lima tersangka," kata Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini kata dia, sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Jokowi.
Dirinya mengatakan, Kepala Negara senantiasa berpedoman bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.
"Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah."
Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Mereka adalah mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks direktur keuangan dan investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Selain itu ditahan pula Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. [ipk]



