telusur.co.id - Pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji akan dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus ini.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji terancam dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP.
"Ancamannya 10 tahun penjara," ujar Djuhandani di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/23) malam.
Djuhandhani menyebut pihaknya saat ini baru meningkatkan status hukum Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, menerbitkan surat perintah (sprint) penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka.
“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Djuhandhani juga mengatakan, Panji ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara, sejumlah pihak dilibatkan, dan mendapat kesimpulan Panji Gumilang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik. Dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk saudara PG sebagai tersangka," ucapnya. (Fhr)