telusur.co.id - Dua orang pemuda bernama Iwan dan Yudi ditangkap Satnarkoba Polres Simalungun dari dua tempat berbeda. Iwan dan Yudi ditangkap polisi lantaran menjalankan bisnis narkoba.
Penangkapan tersebut berawal dari penggerebekan sebuah rumah yang kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba di Huta VI Pasar Pagi Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap Irwansyah alias Iwan (24).
Selain mengamankan tersangka, tim juga menemukan 1,24 gram sabu berikut perlengakapannya.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan penangkapan terhadap Iwan tersebut.
Iwan menjelaskan, tersangka dan barang bukti diamankan setelah pihak Polres Simalungun menerima laporan warga melalui Aplikasi Horas Paten dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan atas laporan itu, tersangka diamankan saat duduk di dapur rumahnya," kata Lukman, Jumat (13/11/20).
Iwan mengaku, dirinya memperoleh narkoba tersebut dari seorang laki-laki bernama Yudi di daerah Lima Puluh Batu Bara.
Mendapat pengakuan Iwan, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun langsung menuju lokasi yang disebutkan.
"Sekira pukul 18.00 WIB Yudi diketahui berada di Simpang Tiga Limapuluh, Taman Segitiga, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara dan langsung diamankan," kata Lukman.
Lukman juga mengingatkan masyarakat untuk tidak main-main dengan aplikasi Horas Paten. Pasalnya, tidak sedikit laporan yang diterima fiktif, ditelpon tidak aktif, di-sms tidak balas.
"Kan kasihan rekan-rekan kita yang melaksanakan piket di Command Center Horas Paten," ucap Lukman.
"Pekerjaan dan efektif aplikasi Horas Paten ini sebenarnya sudah kita buktikan dengan menangkap Iwan dan Yudi ini lagi, dengan keakurasian laporan warga di aplikasi Horas Paten, dan sudah banyak yang ditangkap," ujarnya.
Sementara kedua tersangka sampai saat ini masih diproses untuk menpertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Simalungun. [Fhr]



